Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Lantik Penjabat Fungsional
BEKASI EditorPublik.com – Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan melantik empat penjabat fungsional dokter dan bidan RSUD Kabupaten Bekasi, di ruang rapat Bupati Bekasi, Komplek Pemkab, Cikarang Pusat, Selasa, (5/7/22).
Pengangkatan tersebut berdasarkan pada Keputusan Bupati Bekasi No: Kp.03.03/Kep1073-BKPSDM/2022 tentang kenaikan jabatan dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan dasar Surat Menteri Dalam Negeri No 821/2236/Otda Tanggal 28 Maret 2022 tentang persetujuan pengangkatan pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dani Ramdan menyebutkan, dirinya akan terus melakukan upaya untuk penataan dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki serta kebutuhan organisasi.
“Aspek pertama dalam reformasi birokrasi adalah penempatan jabatan. Alhamdulillah, untuk fungsional bisa terus kita laksanakan karena memang prosedurnya relatif lebih mudah. Prosedurnya harus ke BKD provinsi dulu, kemudian baru ke Dirjen Otda untuk ditandatangani oleh Menteri. Sejak bulan pertama saya menjabat, saya sudah mengajukan izin setelah pelantikan dengan harapan saya akan mengajukan izin untuk open bidding pengisian jabatan” ujarnya.
Disampaikannya reformasi birokrasi melalui pengisian jabatan fungsional menurutnya merupakan strategi yang menjadi jalan utama, terlebih di Eselon IV yang sudah disetarakan diubah menjadi jabatan fungsional.
“Di lingkungan kesehatan jabatan dokter, bidan, perawat, itu sudah dari dulu sudah dijalankan fungsional yang menjadi tumpuan kinerja pembangunan sektor kesehatan. Ketika kita ke Puskesmas kita tidak perlu lagi mencari Kepala Puskesmas, tapi kita mencari dokter, artinya dokter ini pejabat fungsional,” jelasnya.
Dia berharap kepada para dokter dan bidan yang dilantik terus meningkatkan motivasi kerja lebih dari sekedar tujuan dan sasaran organisasi sehingga visi Bekasi Makin Berani dapat terwujud. (Msk)