BEKASI RAYABERITA UTAMAPOLITIK

DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna PAW Anggota Dewan

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pimpinan DPRD Kota Bekasi melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) atas nama Wasimin, Kader PDI Perjuangan. Dengan mengambil sumpah anggota baru koleganya dari partai yang sama, Enie Widhiastuti guna menyelesaikan masa jabatan 2019-2024.

Keputusan PAW dilaksanakan dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Syaifuddaulah, SH, MH, M.Pd.I, bersama semua unsur pimpinan Dewan yakni, Anim Imamuddin, SE, MM (Wakil Ketua I), H. Edi, S.Sos.I (Wakil Ketua II), Tahapan Bambang Sutopo, SH ( Wakil Ketua III), serta dihadiri PLT Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto.

PAW Wasimin berawal dari sanksi yang dijatuhkan PDI Perjuangan kepadanya. Ia dinilai indisipliner, sehingga melalui keputusan internal partai memutuskan digantikan oleh Ibu Enie. Atas keputusan tersebut, Wasimin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi, tetapi ditolak. Begitupula upanya mengajukan banding ke Mahkamah Agung, juga ditolak.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Kota Bekasi KUA dan perubahan PPAS TA 2021

“Keputusan PAW ini melalui persetujuan Gubernur Jawa Barat, sehingga DPRD Kota Bekasi tinggal menjalankan keputusan tersebut,” terang Ketua DPRD Kota Bekasi, Syaifuddaulah kepada tim humas setelah Paripurna berkhir.

Ketua DPRD berharap pengganti Wasimin, yakni Ibu Enie dapat lekas menyesuaikan diri dengan iklim kerja wakil rakat yang meliputi tiga hal; legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Sisa waktu dua tahun kedepan kami harapkan dapat dimanfaatkan sebaik baiknya untuk mengabdi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan menyampaikan harapannya kepada Enie untuk menjaga amanah konstituennya dari wilayah Bekasi Utara.

“Kami berharap Bu Enie mampu menjaga marwah DPRD dan Partai dengan menunjukkan kerja yang baik,” harap Oloan.

Baca Juga :  Undangan Kecewa, Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Molor

Untuk diketahui, proses PAW Wasimin ditempuh sesuai dengan mekanisme perundangan yang berlaku. Setelah mendapat sanksi dari Partainya, Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi menggelar rapat secara berkala, hingga pengambilan keputusan dilakukan. Hasil rapat Badan Musyawarah disampaikan kepada Gubernur, kemudian turun SK Gubernur tentang penetapan PAW.

Proses pengambilan sumpah terhadap Ibu Enie berjalan lancar. Di hadapan para pimpinan Dewan, Enie menyampaikan komitmennya untuk selalu mengutamakan kepentingan masyarakat guna mewujudkan cita-cita Kota Bekasi menjadi kota yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan. Ia menerima penyematan pin DPRD sebagai tanda sahnya memulai kerja sebagai wakil rakyat. (Adv)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *