PKN Ajukan Keberatan Kepada Surta Wijaya Sebagai Kades dan Ketua Umum APDESI Se Indonesia
TANGERANG EditorPublik.com – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang,SH,MH, mengajukan keberatan kepada Kepala Desa Asem, yang juga sebagai Ketua Umum Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Surat keberatan ini diajukan Patar Sihotang kerena tidak memberikan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) dan Laporan Pertanggungjawaban Pendapatan (LPJ) APBDES yang dimohonkan PKN.
“Saya atas nama PKN, telah mengajukan keberatan kepada Kepala Desa Babakan Asem yang juga sebagai Ketua Umum APDESI se Indonesia ,Karena PPID Desa tidak memberikan dokumen APBDES dan LPJ APBDES yang PKN mohonkan” ujar Patar Sihotang, dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Desa Babakan Asem Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Jumat (21/7/2022).
Patar menjelaskan, PKN sengaja meminta Informasi dengan membuat sampel Kepala Desa Babakan Asem Teluk Naga, karena Surta Wijaya, sebagai Kepala Desa, yang juga sebagai Ketua Umum Apdesi seluruh Indonesia, sehingga dengan demikian, akan menjadi yurisprudensi atau percontohan kepada Kepala Desa yang ada di seluruh Indonesia yang di perkirakan kurang lebih 70 ribu Desa .
Lanjut Patar Sihotang, pengalaman empiris yang terjadi selama ini, setiap tim PKN meminta informasi publik kepada Kepala Desa di seluruh Indonesia, hampir sama jawabannya bahwa itu adalah rahasia dan dokumen negara, hanya inspektorat dan kepolisian yang berhak memintanya, sehingga pada umumnya permintaan informasi yang dilakukan oleh PKN selalu berujung ke persidangan komisi informasi dan PTUN, dan bahkan sudah hampir 15 putusan masuk ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dijelaskan Patar Sihotang, bahwa secara regulasi, peraturan dan perundang undangan, tidak ada alasan hukum yang menyatakan APBDes dan LPJ APBDes adalah rahasia negara, karena pada undang undang nomor 6 tahun 2014, yaitu pasal 82 (1), masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, dan Permendagri nomor 20 tahun 2018, tentang pengelolaan dana desa.
Patar menjelaskan, bahwa 15 hari yang lalu, PKN telah meminta informasi publik kepada Kepala Desa Babakan Asem melalui PPID Desa, Namun sampai sekarang tidak ada respon, sehinnga PKN mengunakan mekanisme UU No 14 Tahun 2008 dan Perki nomor 1 tahun 2021 tentang time line atau batas waktu.
“Selanjutnya PKN membuat surat keberatan kepada kepala Desa Babakan Asem ini ,dan apabila dalam waktu 30 hari kerja juga tidak diberikan, maka PKN akan mengugat atau mengajukan sengketa ke komisi informasi Provinsi Banten di Kota Seran. Kami PKN mewakili masyrakat, berharap Bapak Surta Wijaya, memberikan secara sukarela apa yang dimohonkan oleh PKN, agar terhindar dari upaya upaya hukum, yang nantinya bisa merugikan kedua belah pihak ,karena akan mengalami kerugian waktu, material dan Inmaterial,” ucap Patar Sihotang. (Msk)