BEKASI RAYABERITA UTAMAKRIMINALNUSANTARA

Ketua PWI Bekasi Kecam Tindakan Pengancaman Terhadap Wartawan

KOTA BEKAS EditorPublik.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi, Melody Sinaga, sangat menyesalkan dan mengecam tindakan seorang pegiat media sosial (medsos) yang berinisial AS dan AG kepada seorang wartawan, yang juga menjabat Ketua PWI Depok.

Atas perbuatan pengancaman tersebut, AS dan AG telah dilaporkan PWI Depok ke Mapolrestro Kota Depok, Selasa (13/09/3022). Dalam laporan dengan nomor

Laporan dengan nomor STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tesebut, terkait dugaan perbuatan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27, yakni pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, AS akan segera dilaporkan dengan sangkaan ikut campur menuding hoaks pemberitaan terkait Karaoke Inul Vista D’Mal Margonda Depok. Tudingan tersebut dianggap perbuatan mengancam kemerdekaan pers yang bertanggungjawab yang dijamin UU Pers No 40 Tahun 1999.

Baca Juga :  Inilah Peraturan Menteri Keuangan Tentang ‘Super Deduction’ Vokasi

Dalam ketentuan pidana UU Pers No 40 Tahun 199 di Pasal 18 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 1 yakni kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan Pasal 3 yakni untuk menjamin kemerdekaan pers, mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pelanggaran atas hal tersebut diatas dapat dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Lanjut Melody, terkait pemberitaan berjudul Kota Relijius, Karaoke Inul Vista D’Mall Terang-terang Kontes Cewek LC dinilai tidak ada masalah dengan kaidah jurnalistik. Namun, tetap dapat diberikan ruang hak jawab jika keberatan atau meluruskan pemberitaan tersebut dan hak jawab itu diberikan kepada orang yang berkepentingan yakni orang-orang yang ada di manajemen Karaoke Inul Vista D’Mall, bukan orang luar yang tidak berkepentingan.

Baca Juga :  Kota Bekasi Raih Harmony Award dari Kementerian Agama RI

“Silahkan gunakan hak jawab, ada ruangnya kok. Bukan dengan cara-cara intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab,” Kecam Ketua PWI Bekasi Melody Sinaga.

“Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku pengancaman Ketua PWI Kota Depok” tegas Melody, Ketua PWI Bekasi Raya. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *