Mahasiswa Demo Kantor Pemasaran Villa Indah Permai
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Aliansi Masyarakat yang terdiri dari para mahasiswa Kota Bekasi melakukan demo atas aduan warga yang memiliki warisan tanah yang kemudian dibangun perumahan tanpa sepengetahuan pewaris tersebut. Unjuk rasa tersebut terkait status objek tanah yang diduga dipalsukan. Perwakilan pendemo serta kuasa hukum dan ahli waris kemudian diterima oleh pihak pemasaran Golden City Bekasi Utara.
H.Mochammad Yusuf yang merupakan salah satu ahli waris merasa dirinya tidak pernah menjual bidang tanah yang dibangun pengembang. Dia mengatakan bahwa dirinya juga sudah melaporkan pihak yang menjual tanah waris tersebut dan atas laporan tersebut pihak Polres Kota Bekasi sudah menjadikan terlapor sebagai tersangka.
H. Mochammad Yusuf juga meminta agar pihak Polres Kota Bekasi segera melakukan penahanan atas tersangka yang dilaporkannya.
“Kami menyayangkan pihak pengembang Villa Indah Permai yang membangun perumahan di atas tanah waris kami tanpa sepengetahuan kami, dan meminta pihak pengembang untuk menjelaskan objek tanah yang diduga dipalsukan. Dan saya juga meminta Polres Bekasi untuk tegas serta menahan terlapor yang sudah jadi tersangka untuk segera ditahan,” ungkap H. Mochammad Yusup yang merupakan salah satu ahli waris, Rabu (25/1/2023).
Senada, Anang yang merupakan kuasa hukum dari ahli waris yang ikut diterima oleh pihak pemasaran mengatakan bahwa pihak pemasaran menjelaskan bahwa objek tanah yang dimaksud pendemo bukan merupakan bagian dari lahan dibangun.
“Kami dengan tegas meminta pihak pemasaran agar tidak lagi melakukan transaksi jual beli karena objek tanah masih dalam sengketa hukum dan dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris yang sudah menghasilkan tersangka di Polres Kota untuk kasus pidananya akan jalan terus. Jadi sekali lagi kami tekankan kepada pihak pengembang agar tidak lagi melakukan transaksi jual beli apapun,” tegas Anang. (Mac)