BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Disnaker Kota Bekasi Sosialisasikan Peraturan Pemagangan

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi sosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam negeri, Rabu (7/06/2023).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Pendopo Wali Kota Bekasi selama 3 hari, mulai tanggal 05 Juni hingga 07 Juni 2023, yang dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti.

Ika sampaikan bahwa pemagangan bukan lagi barang baru,  karena dalam kurun waktu tiga tahun kebelakang, Pemerintah Kota Bekasi melalui Disnaker memfokuskan mengenai hal tersebut. Karena dari proses pemagangan bisa diserap menjadi karyawan terlatih. Ika juga menjelaskann kegiatan ini sebagai upaya penekanan jumlah pengangguran di Kota Bekasi.

Baca Juga :  Dinas Koperasi dan UKM Kab Bekasi Sosialisasikan Pengadaan Barjas Bagi Pelaku Usaha Mikro

“Guna menekan angka pengangguran, sudah saatnya Pemerintah mengoptimalkan pemagangan di perusahaan dan berharap besar pada perusahaan untuk pemagangan sebagai langkah awal rekrutmen.” Kata Ika.

Kegiatan sosialiasi ini dihadiri peserta dari perusahaan dan HRD Perusahaan yang bertujuan agar peserta mampu mengkolaborasikan program Pemerintah Kota Bekasi untuk menekan angka pengangguran.

“Kita ciptakan program ini, dan nantinya kita akan mencetak SDM yang handal dan berkualitas, dibutuhkan perusahaan dan pastinya membantu terciptanya Visi Misi Kota Bekasi dalam pengembangan sumber daya manusia.” Pungkas Ika. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *