BERITA UTAMABISNISHUKUMPOLITIK

Mahfud MD: Status HGB Kawasan GBK Berakhir

JAKARTA EditorPublik.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menerangkan, berdasarkan keputusan rapat koordinasi, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektare di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) sudah berakhir.

Lebih Lanjut Mahfud MD menegaskan, setelah menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo,  polemik pengelolaan Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), dinyatakan sudah berakhir karena sudah adanya ketetapan hukum yang sah.

“Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” tutur Mahfud dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tidak Setuju Sejumlah Substansi Revisi UU KPK

Dikutip dari cnbcindonesia.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menjelaskan, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

“Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” ucap Hadi pada kesempatan yang sama.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo turut menambahkan pihaknya akan terus mengawal proses pengembalian aset atau tanah milik negara tersebut, berdasarkan prosedur dan aturan.

Baca Juga :  Tri Adhianto Resmi Jadi Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi

“Terlebih jika berdasarkan penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN, status HGB PT Indobuildco sudah resmi berakhir dan tanah tersebut sudah kembali menjadi milik negara,” tutur Listyo.

Sebelumnya, pengelola PT Indobuildco menuntut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Gugatan itu terdaftar di PTUN Jakarta pada Selasa (28/2/2023) dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN/JKT. Menuntut Pembatalan Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *