Kemendagri Pilih Gani Muhamad Jadi Pj. Wali Kota Bekasi
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Gani Muhamad dipastikan akan menjadi penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi pengganti Tri Adhianto yang berakhir pada 20 September 2023 nanti.
Dilansir dari detik.com (15/9), Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjelaskan ada enam nama yang dipilih Kemendagri untuk menjadi penjabat (pj) kabupaten/kota di Jabar.
Bey mengungkapkan, keenamnya dipilih berdasarkan pertimbangan Kemendagri yang sebelumnya telah diusulkan baik oleh DPRD kabupaten/kota maupun oleh Pemprov Jabar.
“Itu kan sudah ada usulan ya, usulannya dari DPRD terus dari Pemprov, juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme,” terang Bey.
Menurut Bey Machmudin, Kemendagri telah memilih Gani Muhamad sebagai Pj Wali Kota Bekasi, Kusmana Hartadji sebagai Pj Wali Kota Sukabumi, Arsan Latif sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Herman Suryatman sebagai Pj Bupati Sumedang, dan Benny Irwan sebagai Pj Bupati Purwakarta.
Disebutkan Bey, keenamnya dipilih berdasarkan pertimbangan Kemendagri yang sebelumnya telah diusulkan baik oleh DPRD kabupaten/kota maupun oleh Pemprov Jabar.
“Itu kan sudah ada usulan ya, usulannya dari DPRD terus dari Pemprov, juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme,”ujarnya.
Diperoleh informasi, Gani Muhamad, SH, saat ini menjabat sebagai Pembina Utama Madya (IV/d) di Biro Hukum Kementerian Negeri dan pernah sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sukabumi, 25 September hingga 5 Desember 2020.
Untuk diketahui, sebelumnya DPRD Kota Bekasi mengusulkan sebanyak tiga calon Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi. Hal ini menyusul akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pada 20 September 2023 mendatang.
Ketiga nama yang diusulkan untuk menjadi Calon Penjabat Wali Kota Bekasi itu masing-masing adalah, Direktur Produk Hukum Kemendagri, Makmur Marbun, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Koswara dan Direktur RSUD dr Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi, Kusnanto Saidi. Namun dalam usulan DPRD Kota Bekasi, tidak ada nama Gani Muhamad.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, mengatakan, pengajuan itu berdasarkan surat DPRD Kota Bekasi No 172.6/4869/DPRD.PP. Hingga saat ini, kata dia, pengajuan calon Penjabat Wali Kota Bekasi tersebut masih berproses.
Politikus PKS ini menyatakan, nantinya nama yang akan menjadi kandidat calon Pj Wali Kota mesti mendapatkan rekomendasi Presiden Joko Widodo terlebih dahulu.
Dijelaskannya, apabila sudah mendapatkan rekomendasi dari Presiden, maka nantinya Kemendagri akan memberikan recomend ke Gubernur siapa yang akan menjadi Pj Wali Kota dan yang akan melantiknya adalah Gubernur, (Msk)