BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUM

LBH Patriot Laporkan Majelis Hakim di Pengadilan Agama Kota Bekasi ke Komisi Yudisial RI

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot, melaporkan Majelis Hakim di Pengadilan Agama Kota Bekasi ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Melalui keterangan tertulis yang diterima EditorPublik.com (11/1/2024), Dr,Manotar Tampubolon,S.H., M.A., M.H sebagai advokat pengacara dan penasehat hukum LBH Patriot dengan legal standing sebagai Penasihat Hukum Pelapor Hj. Sri Prawati dalam 3 perkara perdata aquo sebagaimana Register PERKARA No. 1134/Pdt.G/2023/PA. Bks, PERKARA NO. 1743/Pdt.G/2023/PA. Bks dan PERKARA No. 2255/Pdt.G/2023/PA.Bks pada Pengadilan Agama Kota Bekasi, Jawa Barat, tertanggal 8 Januari 2024.

Untuk diketahui, pelaporan ini terkait tiga perkara yang yang sedang ditangani Majelis Hakim di Pengadilan Agama Kota Bekasi.

Perkara pertama dengan No.1134/Pdt.G/2023/PA.Bks. Yang terlapor adalah Drs. H. Gusmen Yefri sebagai Hakim Ketua (Ketua Majelis), Drs.Uman, M.Sy sebagai Hakim Anggota dan Hj. Susilawati, S.E.I sebagai Hakim Anggota. Menurut pelapor, Perkara No. 1134/Pdt.G/2023/PA.Bks sudah diputus NO, berdasarkan Putusan No. 1134/Pdt.G/2023/PA. Bks tanggal 9 Mei 2023.

Baca Juga :  Bupati Humbahas: Stunting Harus Dituntaskan

Disebutkan Manotar, bahwa para terlapor (Majelis Hakim Perkara No. 1134/Pdt.G/2023/PA. Bks) mengeluarkan putusan akhir pada tahap pembacaan gugatan selesai dan belum ada jawaban atau eksepsi dari pihak Tergugat (Pelapor).

“Artinya, para terlapor memutuskan perkara berupa Putusan akhir yang bersifat negatif berdasarkan pertimbangan terlapor karena gugatan cacat formil, tergolong gugatan yang tidak jelas dan tidak tegas dan tindakan terlapor yang mengeluarkan Putusan Akhir tanpa memeriksa perkara diduga kuat merupakan pelanggaran terhadap tahapan persidangan yang dengan tegas diatur pada penjelasan pasal 131 HIR”sebut Manotar.

Perkara kedua dengan NO.1743/Pdt.G/2023/PA.Bks. Yang terlapor adalah Drs. Ahmad Zawawi, M.H sebagai Hakim Ketua (Ketua Majelis), Drs. H. Gusmen Yefri dan Hj.Susilawati, S.E.I, masing masing sebagai hakim anggota. Disebutkan pelapor Perkara NO. 1743/Pdt.G/2023/PA.Bks sudah dicabut oleh Penggugat melalui Penetapan No. 1743/Pdt.G/2023/PA. Bks tanggal 3 Juli 2023;

Baca Juga :  Penikmat Libur Akhir Tahun Wajib Waspada, Jalur Utama Masuk Telaga Sarangan Longsor

Perkara ketiga dengan No 2255/Pdt.G/2023/PA.Bks. Yang terlapor adalah Dra. Hj. Siti Sabihah, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua (Ketua Majelis), Drs. Gusman Yefri dan Drs. Suyadi, masing masing sebagai hakim anggota. Menurut pelapor,PERKARA NO. 2255/Pdt.G/2023/PA.Bks, adalah perkara yang saat ini masih berproses di Pengadilan Agama Bekasi dengan acara persidangan Pelaksanaan Sita Jaminan, Selasa tanggal 9 Januari 2024.

Dijelaskan Dr.Manotar, pelaporan Majelis Hakim di Pengadilan Agama Kota Bekasi ini terkait dugaan keberpihakan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara saat melakukan pengukuran tanah.

“Hakimnya diduga berpihak, selalu menganjurkan agar berdamai padahal perkara ini sudah 3 kali digugat dan tergugat selalu menolak perdamaian. Hakim, sangat sensitif dengan kuasa tergugat ( Manotar Tampubolon-Red) dan meminta agar pakai dasi kalau sidang. Hakim pada perkara ke 3, mengkhotbahi tergugat hingga bicara surga dan neraka, pada hal tergugat datang dan dipanggil untuk sidang bukan untuk dikothbahi. Saat sidang lapangan, Majelis Hakim tidak menghiraukan kuasa tergugat, hakim mengukur sendiri tanah obyek sengketa, menggantikan peran juru ukur tanah dari BPN Kote Bekasi,” ujar Manotar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/1/2024)

Baca Juga :  Optimalkan Pengumpulan Zakat Profesi, Baznas Kabupaten Bekasi Kerjasama dengan DPRD dan PT United Tractor

Lebih lanjut Manotar Tampubolon menjelaskan, bahwa pada saat pemeriksaan saksi dari tergugat, ketua majelis hakim meminta kepada penggugat prinsipal untuk bertanya,padahal sudah dikuasakan pada pengacaranya. “Hal yang sama tidak diberikan kepada tergugat prinsipal, padahal dalam Kode Etik, Hakim dilarang memihak atau harus netral”. Ujarnya.

“Pelapor meminta Komisi Yudisial segera memeriksa para terlapor dan kalau terbukti, agar diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim”. pungkas Manotar.

 

(Msk).

Sampai berita ini dibuat, EditorPublik.com masih berupaya menghubungi otoritas Pengadilan Agama Kota Bekasi, untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *