Advokat Tim Pembela Keadilan Desak Proses Hukum Polres Toba Sumatera Utara
JAKARTA EditorPublik.com – Dinilai Sewenang wenang, Advokat dari Tim Pembela Keadilan mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk memproses hukum dan memecat Kapolres dan Kasat Reskrim Toba.
Desakan tersebut disuarakan melalui aksi demonstrasi yang diikuti sekitar 30 orang, mewakili keluarga korban oleh Advokat Tim Pembela Keadilan dengan tuntutan “Perbaiki Penegakan Hukum dan Segera Proses Hukum Aparat sewenang-wenang di Polres Toba, Sumatera Utara”, yang digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta.
“Demonstrasi ini dilaksanakan mulai pukul 10.00-12:00 WIB, dilaksanakan sesuai pemberitahuan yang sudah disampaikan ke Polres Jakarta Selatan tertanggal 2 Agustus 2024, yang dilaksanakan oleh advokat-advokat Tim Pembela Keadilan dan keluarga korban atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Toba dan aparat dari unit Pidum Polres Toba Polda Sumatera Utara,” ujar Kordinator aksi, Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.HAksi,melalui keterangan terulis yang diterima EditorPublik.com, Selasa (6/8/2024).
Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H menjelaskan bahwa telah terjadi tindakan sewenang-wenang dari Polres Toba terhadap Jubelei dan Berto Sinaga. Pertama, saksi diculik dari tengah jalan. Yang kedua diambil dari rumah tanpa surat apa-apa.
“Itu kami kualifisir sebagai tindakan penculikan, artinya itu tindakan yang diluar hukum, diluar KUHAP dan Perkap, dan di luar hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia. Untuk itu kami minta kepada Kapolri agar tegas dalam hal ini. Agar diseret itu oknum ke Sidang Etik Profesi Polri juga diberikan sanksi sangat tegas. Kami tidak sudi di tanah kelahiran kami di Toba ada tindakan seperti ini. Itu tindakan yang tidak berperikemanusiaan,” ujar Manotar.
Menurutnya, misi aksi demo ini dilakukan biar Kapolri turun tangan ke Polres Toba melalui Kapolda Sumatera Utara yang baru.
“Kami minta ketegasannya, kami minta agar copot itu Kapolres, kasatreskrim dan kanit. Mereka semua satu irama, maka harus diperiksa dan diseret ke Sidang Etik Polri. Kami tidak mau masyarakat Toba itu disusahkan. Kami lahir dan besar di situ. Di sini saja kami berjuang untuk keadilan. Bagaimana di kampung kami sendiri kami biarkan. Kami tidak akan tutup mata,” ujar Dr. Manotar.
Dalam aksi tersebut, Dr.Manotar Tampubolon, mengajak seluruh massa aksi untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Selanjutnya kegiatan diisi dengan menyampaikan isi deklarasi, yang merupakan sikap penolakan oleh Tim Pencari Keadilan dan keluarga korban yang mengalami kesewenang-wenangan dari
pihak Polres Toba.
Berikut deklarasi keluarga korban oleh Advokat Tim Pembela Keadilan dengan tuntutan:
1. Menolak segala bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan olehKASAT RESKRIM dan aparat dari Unit Pidum Polres Toba Sumatera Utara/
2. Segera memproses hukum Kasat Reskrim dan aparat dari Unit Pidum Polres Toba yang melakukan tindakan sewenang-wenang/dugaan penculikan dan kriminalisasi kepada Jubeleum Panjaitan dan Berto Sinagadan juga kepada masyarakat Toba lainnya.
3. Bersihkan Polres Toba dari oknum-oknum yang mempermainkan dan tidak menghormati hukum, antara lain: melakukan tindakan sewenang- wenang, diduga terlibat memback up perjudian di Toba.
4. Kepada Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumatera Utara, mohon agar laksanakan janjinya di Polres Toba, “Pecat
Kapolres Toba, Kasat Reskrim Polres Toba, karena tidak mampu membersihkan anak buahnya yang diduga kuat melakukan tindakansewenang-wenang/dugaan penculikan kepada saksi Jubeleum Panjaitandan Berto Sinaga. (Msk)