AKBP Achiruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemilik Gudang BBM Ilegal
MEDAN EditorPublik.com – Polda Sumatera Utara menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dugaan penyelahgunaan Bahan Bakar Minyak yang ditemukan di gudang diduga tempat penimbunan BBM ilegal dekat rumahnya, Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.
Selain Achiruddin, penyidik Polda Sumut juga menetapkan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan karyawannya, Parlin, sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Benar (AKBP Achiruddin, Edy, dan Parlin) tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (25/5/2023).
Diungkapkan Hadi, hingga saat ini proses penyidikan dan proses hukum masih terus didalami oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun menjelaskan, aktivitas gudang BBM ilegal tersebut tidak memiliki izin usaha dan tempat. Karena itu, dia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas, Undang-Undang Migas dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Msk)