Alat Berat Untuk Penebangan Hutan di Parlilitan Diduga Menggunakan Solar Subsidi
PARLILITAN EditorPublik.com — Aktivitas penebangan hutan di Dusun Sindias, Desa Sion Sibulbulon, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Alat berat jenis track dumper atau tracked carrier dengan kode ST-1500, yang digunakan dalam kegiatan tersebut, disinyalir tidak memakai solar industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Berdasarkan laporan dari kontributor EditorPublik.com, aktivitas tersebut terpantau berlangsung tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang. Kapolsek Parlilitan, AKP Dorlan Pasaribu, saat dimintai konfirmasi, terkesan belum mengetahui secara detail terkait keberadaan alat berat tersebut di wilayah hukumnya.
“Terima kasih infonya, Pak,” ujarnya singkat, Kamis (27/3/2025), tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Aturan Penggunaan Solar Subsidi
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu, seperti transportasi umum, nelayan kecil, dan petani kecil yang memenuhi kriteria tertentu. Sementara itu, kegiatan komersial, termasuk pembalakan hutan (logging), tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Untuk kegiatan seperti ini, seharusnya digunakan solar industri yang tidak disubsidi oleh pemerintah.
Jika terbukti ada pelanggaran dalam penggunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dikenai sanksi hukum, termasuk denda atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemilik atau pengguna alat berat yang diduga menggunakan solar subsidi. EditorPublik.com masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Penggunaan solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan dapat merugikan negara dan mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi ini. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan guna mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang. (RJN)