AMPHIBI Gelar Aksi Desak Perbaikan Pengelolaan TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi
BEKASI EditorPublik.com β Puluhan warga dan aktivis lingkungan dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 (AMPHIBI) bersama sejumlah organisasi menggelar aksi protes di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/12/2024).
Mereka melarang truk sampah beroperasi sebagai bentuk desakan kepada pemerintah daerah untuk segera memperbaiki pengelolaan TPA yang dinilai melanggar hukum.
Ketua Umum AMPHIBI, Agus Salim Tanjung, mengungkapkan bahwa pengelolaan TPA Burangkeng telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia menyebutkan, temuan pelanggaran meliputi metode open dumping, pencemaran air lindi ke sungai tanpa pengolahan, dan ketiadaan dokumen Amdal serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
βIni bukan hanya kelalaian, tetapi kejahatan lingkungan yang berdampak pada pencemaran, ancaman kesehatan, dan pelanggaran hak asasi manusia,β ujar Agus.
Dalam aksinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama: keterbukaan informasi pengelolaan TPA, klarifikasi penghargaan yang diterima Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, penghentian operasional TPA hingga ada perbaikan, serta tindakan hukum terhadap Kepala DLH atas dugaan kelalaian.
Agus menegaskan, jika tuntutan tidak dipenuhi, masyarakat akan melakukan aksi lanjutan untuk memastikan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat terpenuhi.
Aksi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pengelolaan lingkungan hidup. (Msk)