BERITA UTAMAKESEHATANPOLITIK

APBD Humbahas 2021 Tersedot Bayar Insentif Nakes

HUMBAHAS EditorPublik.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun 2021 senilai 1,6 miliar, ternyata salah satunya untuk membayar insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan covid -19 di RSUD Dolok Sanggul pada bulan September-Desember tahun anggaran 2020 lalu.

Hal ini disampaikan Direktur RSUD Dolok Sanggul dr Netty Simanjuntak melalui Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD dr Heppy Suranta Depari didampingi dr . Hendri Manalu kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/11) di RSUD Dolok Sanggul.

” Uang sebesar Rp 1,6 miliar itu yang diambil dari APBD 2021 ini disalurkan, salah satunya untuk membayar kekurangan insentif jasa tenaga kesehatan kita mulai bulan September sampai Desember 2020 lalu yang ada disini,” kata Heppy.

Heppy menjelaskan, terjadinya pembayaran kekurangan jasa tenaga kesehatan tadi dikarenakan kelalaian petugas.

Heppi menyebut, petugas masing-masing disetiap ruangan tidak menginput data pasien Covid 19 ke RS online. Padahal, seyogianya jasa insentif tenaga kesehatan itu dapat diklaim dari APBN Kementerian Kesehatan.

Baca Juga :  Pemred Media Online Tewas Ditembak di Medan

” Keteledorannya ada di petugas. Mungkin, karena kesibukan petugas sehingga lupa melaporkan ke sistim  RS online. Dan lagi, pemahaman terhadap penggunaan aplikasi digital masih lemah. Cemanalah, karena masih baru-baru itu,” jelas Heppi.

Lebih lanjut Heppi mengatakan, akibat keterlambatan penyampaian laporan tadi, insentif jasa nakes yang telah disiapkan melalui APBN kementerian Kesehatan tidak dapat diklaim lagi.

Sehingga pemerintah dalam hal ini berutang kepada para Nakes Covid 19. Oleh karena itu, pihak rumah sakit mengajukan usulan pembayaran Insentif dengan membebankan APBD 2021 yang dimasukan dalam rekening DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) dengan nomenklatur Insentif Nakes.

Lebih jauh dia mengatakan, padahal jasa insentif tenaga kesehatan pada bulan April sampai Agustus 2020 dapat diklaim senilai Rp 247 juta. Dan itu sudah disalurkan kepada petugas tenaga kesehatan.

” Jadi, mengingat untuk tahun 2021 ini tidak ada lagi bantuan anggaran untuk jasa insentif tenaga kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Maka untuk kebutuhan penanggulangan Covid19, kita meminta ke kabupaten agar menampung anggaran insentif jasa tenaga kesehatan,” ucapnya.

Baca Juga :  DPRD Kota Bekasi Gelar Sidang Paripurna Kesepakatan Perubahan KUA PPAS

” Jadi, kita usulkan belanja insentif nakes tahun 2021 sebesar Rp 2, 9 miliar yang didalam nya include tunggakan pembayaran insentif untuk September sampai Desember 2020,” tambah Heppi menjelaskan.

Menurut dia, setelah ditampungnya anggaran itu, sebanyak Rp 1,6 miliar sudah terbayarkan, mulai September hingga Juni 2021. Untuk pembayaran insentif nakes bulan Juli sampai Agustus 2021 juga sudah tersalurkan senilai kurang lebih Rp 500 juta.

Sehingga sisa dana insentif saat ini untuk pembayaran, bulan September 2021 sampai Desember 2021 sebesar Rp. 800 juta. ” Jadi, sisanya Rp 800 juta lagi,” terang Heppi.

Terpisah, Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan drg Hasudungan Silaban melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Kesehatan Masyarakat Hendrika Simamora kepada Wartawan membenarkan tahun 2020 jasa tenaga kesehatan dibayar oleh Kementerian Kesehatan.

Dijelaskannya, bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan sudah menyampaikan kententuan tentang tatacara dan batas waktu pengajuan klaim dana insentif.

Baca Juga :  ICW Sebut Revisi UU KPK untuk Ganggu Agenda Pemberantasan Korupsi

” Dalam artian, bila melewati batas waktu yang ditoleransikan, laporan pertanggungjawaban sebagian dasar klaim belum juga diajukan sesuai batas yang ditentukan. Maka, dengan sendirinya dana tersebut tidak dapat dicairkan atau menjadi sisa lebih perhitungan Anggaran (silpa) 2020,” jelasnya.

” Jadi, kami tidak tahu apa yang menjadi kendala pihak Rumah sakit sehingga terlambat mengajukan klaim dana insentif nakes September hingga Desember tahun 2020 lalu. Namun pada dasarnya, Pemerintah pusat telah menyediakan dana tersebut, seberapa besar pun kebutuhan nya. Karena proses penganggaran nya telah ditetapkan melalui APBN Kemenkes tahun 2020. Apabila dana tersebut tidak terealisasi sepenuhnya, maka dengan sendiri nya akan menjadi silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) APBN 2020. Dan kenyataan nya tidak dianggarkan lagi di tahun 2021, sehingga menjadi tanggung jawab Pemda masing-masing,” katanya menutup. (lam)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *