BERITA UTAMARAGAM

Arahan Presiden Prabowo Subianto, Tarif Pesawat Domestik Turun 10 Persen

JAKARTA EditorPublik.com – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan penurunan tarif pesawat angkutan udara untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi lonjakan harga tiket di musim liburan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa penurunan tarif ini akan berlaku di seluruh bandara di Indonesia.

“Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba pada Minggu (1/12/2024).

Penurunan harga tiket ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama liburan Nataru, yang biasanya diiringi dengan peningkatan permintaan tiket pesawat.

Baca Juga :  DPRD Kota Bekasi dan BKBM Bhagasasi Bahas Pj Wali Kota

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung mobilitas masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk maskapai penerbangan dan pengelola bandara.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung kelancaran arus transportasi selama periode liburan. Selain itu, pemerintah juga akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan maskapai mematuhi aturan dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari penurunan tarif tersebut.

Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan. Masyarakat mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai pro-rakyat dan mendukung aktivitas mudik atau liburan.

Baca Juga :  Nota Pengantar Bupati Humbahas Atas Ranperda Tentang RPJMD 2021-2026 Diparipurnakan

Di sisi lain, maskapai penerbangan menyatakan kesiapan untuk menerapkan kebijakan ini meskipun tantangan operasional tetap ada, terutama terkait biaya operasional.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perjalanan udara selama liburan Nataru menjadi lebih terjangkau, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.(Msk)

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *