Artis Js Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkotika
JAKARTA EditorPublik.com – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, menjelaskan terkait penangkapan artis sekaligus model Js Terkait Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, Senin, (19/4/2021)
Dijelaskan, awalnya pihaknya mendapat kan informasi terkait penyalahgunaan narkoba sekira pada hari kamis, 15 april 2021, kemudian segera ditindak lanjuti oleh unit 1 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Arif Purnama Oktora dan berhasil mengamankan pelaku berinisial JS di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan.
” Dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil ganja 0,52 gram, 6 pack kertas vapir merk zippo, 1 plastik tembakau seberat 44 gram yang didapat di dalam tas ransel berikut 2 botol liquid vape yang diduga ganja sintesis dan 4 buah buku,” ujar Kombes Pol Ady Wibowo.
Selain Js pihaknya juga berhasil mengamankan teman pelaku berinisial D tapi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi
Diwaktu yang sama, artis Js mengucapkan permohonan maaf atas perbuatannya. “Terutama pada keluarga saya dan orang orang yang saya sayangi dan juga ingin meminta maaf kepada seluruh warga indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan yang tidak patut dicontoh,” ujar Js
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 ayat 1,m sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Artzon)