BEKASI RAYABERITA UTAMAPOLITIK

ASN Bingung, Mutasi Pejabat Kota Bekasi Dibawa ke Arah Politis

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kota Bekasi, merasa bingung dengan usulan Plt Wali Kota Bekasi, Dr Tri Adhianto, dibawa bawa ke ranah politik.


“Saya bingung Bang, kok hari ini masalah rotasi dan mutasi dibawa bawa ke politik” ujar seorang ASN Kota Bekasi.

Seperti diketahui, beredar luas di kalangan masyarakat nama nama pejabat yang akan mendapat promosi dan mutasi yang dilakukan Plt Wali Kota Tri Adhianto di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.

“Bingung saya, kok hari ini dibawa bawa ke arah politis. User ASN itu eksekutif bukan legislatif. Bisa dibaca di desk, masing masing punya fungsi yg berbeda” ujar seorang ASN kepada EditorPublik.com, Minggu (15/5/2022).

Baca Juga :  HKBP Serahkan Bantuan Alat Tenaga Medis ke Pemkot Bekasi

Lanjut ASN yang enggan menyebutkan namanya itu, justru yang perlu dipertanyakan kalau ada hal hal negatif seperti jual beli jabatan. “Kalau ada indikasi jual beli jabatan, boleh dikritisi bahkan dilaporkan. Ini malah mempersoalkan yang bukan tupoksinya, malah kelihatan aneh” ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Direktur Jenderal Kemendagri Otonomi Daerah (OTDA) periode 2015-2019, Soni Sumarsono, mengungkapkan bahwa langkah yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono sudah boleh melakukan mutasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jika sudah mendapatkan ijin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hal ini mengingat Plt juga memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ulang ASN sebagai pembina tertinggi dan tidak harus meminta usulan atau masukan dari DPRD untuk melakukan Mutasi Jabatan,”ujarnya, Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga :  Moeldoko: Rekonsiliasi Bukan Negosiasi

Lebih lanjut, Soni menyatakan Jika ada yang bilang kebijakan mutasi yabg yang dilakukan Plt Wali Kota ilegal, harus jelas dulu apa yang ilegal, bisa kita artikan tidak sah.

“Sekarang sah tidak kalau syaratnya sudah ada dan dilalui. Sekarang kita pahami dulu bedanya Plt dan Wali kota definitif dalam konteks mutasi” pungkasnya. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *