BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Bapenda Kota Bekasi dan Kepala UPTD DLH Medansatria Belum Tuntaskan Rekomendasi BPK

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi disinyalir belum melaksanakan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) tahun anggaran 2023.

Seperti dirilis rakyatbekasi.com, BPK merekomendasikan dan mengintruksikan kepada Bapenda Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan atas potensi pajak daerah yang belum masuk atau belum diterima Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), minimal sebesar Rp 15.617.048.556.99 atau Rp 15.6 milyar lebih sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, dalam LHP-BPK atas Laporan Keuangan Pemkot Bekasi Tahun anggaran 2023, disebutkan bahwa Bapenda Kota Bekasi belum belum sepenuhnya memedomani ketentuan peraturan.

“Mengevaluasi kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dalam Keputusan Walikota Bekasi (Kepwal) Nomor 970/KEP.134-BAPENDA/III/2023 dengan memedomani ketentuan yang diatur dalam PP nomor 69 tahun 2010 dan Peraturan relevan lainnya. Dan hasil evaluasi kebijakan Kepwal harus dilaksanakan 60 hari setelah hasil audit BPK pada APBD TA 2023 yang dikeluarkan pada bulan Mei 2024,” bunyi LHP-BPK atas Laporan Keuangan Pemkot Bekasi Tahun anggaran 2023.

BPK juga merekomendasikan kepada Kepala Bidang Pendapatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah agar memerintahkan 165 Wajib Pajak (WP) berstatus offline untuk selalu mengaktifkan tapping box serta melaporkan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Pengerjaan Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi Dilanjutkan

“Melakukan penetapan dan penagihan atas pendapatan pajak yang kurang diterima Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp.3.228.705.815.00 atau Rp.3.2 milyar lebih,” bunyi rekomendasi BPK.

Sementara itu, hal yang sama juga terjadi pada Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan Medansatria pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Ignatius Tri Irianta, diduga melakukan penyelewengan pajak retribusi sampah sebesar Rp.563.660.000.00, yang hingga kini belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Bekasi Jawa Barat.

“Memerintahkan Kepala UPTD Medansatria untuk segera menyetorkan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp 563.660.000.00 ke RKUD sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” begitu bunyi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LK-LHP Pemkot Bekasi TA 2023.

Atas dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan Kepala UPTD Medan Satria periode Januari sampai dengan September 2023 yang belum disetorkan ke RKUD, aset milik Ignatius Tri Irianta diambil Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah sebagai jaminan untuk penyelesaian pengembalian setoran retribusi sampah yang dikemplang Ignatius tersebut.

Baca Juga :  Bakal Calon Wali Kota Bekasi Silaturahmi ke PWI Bekasi

Tak hanya itu, ternyata kebocoran serupa pada tahun anggaran 2021 juga pernah jadi temuan BPK.
Dengan target retribusi Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan Lingkungan Hidup Kecamatan Medansatria Kota Bekasi, sebesar Rp1,4 Miliar pada tahun 2021, namun BPK menemukan kebocoran hingga Rp950 juta, dan saat ini diminta untuk dikembalikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ke Kas Daerah.

Sementara, Kepala UPTD Kebersihan Medansatria Ignasius Tri Irianta membenarkan adanya temuan BPK tersebut dan berkelit dengan beralibi meminta pengembalian uang retribusi tersebut dibebankan kepada pengawas UPTD Kebersihan.

“Jadi temuan BPK itu, karena temuan pengawas di UPTD Kebersihan memberikan fee atau insentif kepada supir dan kru. Dan pemberian itu tidak dibenarkan, sehingga harus dikembalikan,” kata Ignatius kepada Rakyat Bekasi, Jum’at (30/12/2022) seperti dirilis rakyatbekasi.com.

Menurut Iyus sapaan akrabnya, temuan tersebut bukanlah temuan Kepala UPTD Kebersihan melainkan pengawas yang memberikan Fee atau Insentif kepada supir dan kru. Dan hal tersebut tidak diterima oleh BPK dan diminta dikembalikan oleh BPK.

Baca Juga :  Musrenbang Kota Bekasi Dilakukan Secara Virtual

“Tapi yang memberikan itu dari bawah, dalam hal ini pengawas. Sekarang pengawas harus mengembalikan. Dari mana uangnya pengawas? Ya dari pungutan retribusi itu. Retribusi yang telah diterima dia harus dikembalikan,” ucapnya.

Iyus pun mengaku bahwa baru sebagian dari sembilan pengawas di UPTD Kebersihan yang mengembalikan. Nominal pengembalian dari pengawas berbeda-beda, ada yang 25 juta sampai 40 juta per pengawas.

Pada intinya, kata Iyus, pengembalian dari pengawas disesuaikan dengan yang diberikan ke supir dan kru.

“Tahun ini kita target Retribusi Rp1,4 Miliar dan sudah 93 persen. Tahun 2021 target Rp1,4 Miliar tercapai 70 persen. Sedangkan armada kita 17 unit, satu unit rusak sehingga tidak jalan. Intinya beban pengembalian retribusi 2021 yang bocor, saya bebankan ke pengawas. Karena tahun lalu saya meneruskan,” ujarnya.

Sebagai informasi, tak hanya Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Medansatria dalam temuan BPK, juga terdapat sembilan Kepala UPTD Kebersihan yang diduga melakukan penyimpangan keuangan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi pelayanan persampahan kebersihan di luar mekanisme APBD Kota Bekasi. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *