Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Percetakan Uang Palsu di Bekasi
JAKARTA EditorPublik.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar peredaran uang palsu di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sebanyak 10 tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di sebuah tempat percetakan di Jalan Ir. H Juanda dan sebuah hotel di Jalan Diponegoro Tambun Kabupaten Bekasi. Penggerebekan dilakukan pada awal September 2024, dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar senilai Rp1,2 miliar.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, menyatakan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak awal tahun 2024 dan telah mencetak uang palsu sebanyak enam kali.
“Dalam setiap pencetakan, mereka menghasilkan 12.000 lembar uang palsu, yang kemudian dijual dengan harga jauh di bawah nilai aslinya. Uang palsu senilai Rp1,2 miliar dijual hanya seharga Rp300 juta” ujar Kombes Andri Sudarmaji, Kamis (12/9/2024).
Menurut Andri, uang palsu ini diduga digunakan dalam berbagai aksi penipuan di wilayah Jawa Barat. Polisi berhasil menangkap para tersangka setelah menyamar sebagai pembeli, yang akhirnya menggagalkan upaya pencetakan keenam.
Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus ini.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan uang yang mencurigakan.(Msk)