Dir Tipid Narkoba dan Ditjen Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Sabu
JAKARTA EditorPublik.com – Operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana (Dir Tipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi.
“Kami sampaikan, sejak bulan Februari sampai hari ini, Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai, khususnya Sub Direktorat Narkotika, telah melakukan operasi gabungan yang diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi di pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).
“Barang bukti diantaranya sabu sebanyak 42.337 gram, ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno.
Disebutkan Krisno, penangkapan dilakukan ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.
” Kapal membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu,” ucap Krisno.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Artzon)