BERITA UTAMAPOLITIK

Bawaslu Humbahas Gelar Rakor Pengembangan Strategi Kelembagaan Pemilu 2024

DOLOK SANGGUL EditorPublik.com –  Undang Instansi Pemkab Humbang Hasundutan, Camat, dan Kepala desa serta Organisasi Kepemudaan (OKP), Insan Pers, Bawaslu Humbahas gelar Rapat Koordinasi untuk pengembangan strategis kelembagaan dalam rangka Pemilu 2024, Rabu (07/02/2024). Kegiatan yang digelar di dua tempat berbeda ini, Martin Anugrah Hotel dan Grand Maju Hotel dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Efrida Purba yang didampingi Koordinator Sekretariat, Drs. Robinson Hasugian.

Dalam sambutannya, Efrida menyampaikan beberapa hal yang menjadi tugas dan tanggungjawab Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu. “Dalam tugasnya, selain tugas pengawasan seluruh tahapan Pemilu, Bawaslu juga memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilu,” ujarnya.

Baca Juga :  Lasro Marbun, Mantan Anak Buah Ahok Jadi Plt Kadisdik Sumatera Utara

“Namun demikian, Bawaslu dalam tugasnya, lebih mengutamakan prinsip pencegahan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Efrida menjelaskan berbagai bentuk pencegahan yang telah dilakukan oleh Bawaslu selama tahapan Pemilu berjalan. Bawaslu Humbahas, telah melayangkan surat instruksi, himbauan dan sosialisasi serta koordinasi dengan pihak terkait demi meminimlisir pelanggaran tahapan Pemilu. “Bukan hanya kepada KPU sebagai penyelenggara teknis, kepeda Pemerintah Kabupaten juga dilakukan upaya pencegahan. Mulai dari imbauan netralitas, zona penempatan Alat Peraga Kampanye juga sekaitan dengan dukungan administratif di lingkungan Bawaslu beserta jajarannya.

Efrida juga menjelaskan lembaga yang tergabung galam Sentra Penegakan Hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) yang berpusat di Bawaslu Humbahas. “Di dalam Bawaslu terdapat lembaga Sentra Gakkumdu, dimana tugasnya adalah menangani pelanggaran Pemilu yang bersifat Pidana. Semua pelanggaran yang bersifat Pidana Pemilu akan diproses di Sentra Gakkumdu sementara untuk pelanggaran administrasi dan netralitas akan diproses di Bawaslu tetapi untuk sanksi akan diserahkan kepada instansi atau lembaga yang berwenang,”tuturnya.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, TNI/Polri serta Awak Media Bagikan Masker kepada Masyarakat

Kemudian, Efrida juga menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir, OKP dan Pers serta peserta Pemilu untuk turut serta melakukan pengawasan. “Apapun bentuk pelanggaran yang ditemukan Bawaslu berharap agar kita lebih mengutamakan pelaporannya ke Bawaslu,” pintanya dalam sesi berbeda.

Dalam kegiatan ini juga menghadirkan narasumber untuk pemaparan. Diantaranya Plt. Setdakab Humbang Hasundutan, Dr. Janpatar Simamora, SH, MH dari akademisi Universitas HKBP Nommensen dan dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan. (Masler)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *