Berantas Pungli, Pj. Wali Kota Bekasi Sahkan Tim Unit Reaksi Cepat Dishub
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dinas Perhubungan menggelar Apel Kesiapan Pasukan di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi yang dipimpin langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad pada Jum’at, (28/06).
Apel Kesiapan Pasukan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kedisiplinan dan komitmen para Aparatur Dishub dalam bertugas melayani masyarakat.
Selain itu, guna menegakkan peraturan serta membersihkan lalu lintas dan membebaskan para pengguna jalan di Kota Bekasi dari Pungutan Liar (Pungli), Dishub membentuk Tim Reaksi Cepat yang sebelumnya bernama Tim Tindak. Tim Reaksi Cepat akan didukung dengan peran dari Unit Pengendali Gratifikasi yang siap menindak jika ditemukan dan terbukti terjadi melakukan Pungli di lapangan.
Masyarakat pun juga bisa lebih mudah menyampaikan langsung laporan atau pengaduan jika melihat langsung adanya Pungli saat berlalu-lintas di Kota Bekasi dengan telah dirilisnya aplikasi pengaduan yang bisa diakses melalui pindai barcode resmi yang dikeluarkan Dishub.
Menurut Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, semua langkah itu merupakan upaya penyelesaian permasalahan lalu lintas terutama dalam membereskan kejadian-kejadian di lapangan terkait adanya Pungli.
“Melalui program-program tersebut, jajaran Dinas Perhubungan harus mampu membuktikan memberikan layanan terbaik di bidang lalu lintas dan transportasi bagi warga Kota Bekasi. Jauhkan tindakan – tindakan tidak terpuji, koruptif dan hal-hal yang melanggar etika organisasi. Jadikan masukan, kritikan, penyampaian aspirasi dari masyarakat sebagai momentum untuk berubah menjadi lebih baik,” ujar Gani Muhamad dalam amanatnya.
Di akhir amanatnya, Gani Muhamad menegaskan, agar terus bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas-tugasnya, yakni dengan memaksimalkan penyesuaian jumlah petugas di tiap -tiap titik kemacetan agar terurai dengan efektif.
“Lakukan optimalisasi dan kolaborasi antara teknologi ATCS yang sudah ada dengan para petugas pengatur lalu lintas di lapangan, serta dengan ikut serta mengamankan penggunaan ruang jalan yang sudah di bangun oleh Pemerintah akan tetapi dipergunakan bukan oleh peruntukannya seperti penggunaan trotoar untuk parkir liar atau pedagang kaki lima yang harus diurai dan diselesaikan secara lintas sektor,” ujar Gani. (Msk)