BEKASI RAYABERITA UTAMAPENDIDIKANPOLITIK

BKPSDM Kota Bekasi: Surat Pengunduran Diri Uu Saeful Mikdar dari ASN Sudah Disampaikan

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Hudi Wijayanto, mengatakan, bahwa surat pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar dari ASN sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Bekasi.

“Surat pengunduran diri Pak Uu, sudah diajukan hari Jumat (12/7). Kemungkinan yang menjadi Pelaksana harian (Plh) Kadisdik, nantinya sekretarisnya. Tapi, itu tergantung pimpinan,” kata Hudi Wijayanto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Senin (15/7/2024), seperti dirilis koranmediasi.com.

Menurutnya, dalam surat permohonannya Uu Saeful Mikdar mengajukan pesiun dini. Seharusnya, katanya, masa pensiun Uu adalah Mei 2025. Namun, berdasarkan permohonan yang diajukan akhirnya dipercepat menjadi Agustus 2024.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi. Menurutnya, Uu secara lisan juga menyampaikan pengunduran diri tersebut lewat telepon.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Cukur Gundul Rambutnya

“Ya, semalam saya ditelpon. Kata Pak Uu, ia mau mengundurkan diri. Mau maju Pilkada,” kata Sekda Junaedi, Senin (15/72024).

Segera setelah pengunduran diri tersebut diterima, Junaedi telah meminta kepada jajaran terkait untuk meninjau posisi kosong Kepala Dinas Pendidikan yang ditinggalkan Uu.

“Saya sudah sampaikan ke Bu Asda untuk mempersiapkan pengganti Pak Uu sebagai Plh Kadisdik. Saya juga minta BKPSDM segera bertindak supaya jabatan Kadisdik tidak kosong,” imbuhnya.

Uu Saiful Mikdar sendiri telah mengikuti penjaringan bakal calon kepada daerah dari beberapa partai seperti Golkar, PKB, dan PSI.

Belakangan, masyarakat luas menganggap keputusan dirinya mencalonkan diri menimbulkan problem internal Dinas Pendidikan yang dipimpinnya, terlebih kisruh PPDB Online 2024.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Selain itu, Uu juga dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi terkait dengan isu netralitas pegawai negeri karena kerap menghadiri acara partai padahal status dirinya masih melekat sebagai ASN. (sgs/msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *