BERITA UTAMAPOLITIK

Capim KPK: Kejagung Salah Pahami Arahan Jokowi Lewat Capim KPK

JAKARTA EDITORPUBLIK.COM, Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Sujanarko mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) salah dalam menerjemahkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencegahan korupsi dengan membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Hal itu disampaikan Sujanarko, yang juga merupakan Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, saat mengikuti seleksi wawancara dan uji publik panitia seleksi Capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (29/8).

“Pak Jokowi, presiden, pernah mengeluarkan perpres. Saya lupa nomor berapa, yang oleh Kejaksaan Agung diterjemahkan dalam TP4D. Itu salah,” kata Sujanarko. Untuk diketahui, TP4D dibentuk Jaksa Agung H. Prasetyo pada 2015 lalu. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015,” seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Baca Juga :  Era Dungu

Selain itu, Prasetyo juga meneken Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia.

“Sebetulnya, yang diharapkan oleh presiden itu adalah setiap kasus yang tidak bisa dibuktikan mens rea-nya, tidak bisa dipidana,” ujar Sujanarko.

Dalam kesempatan yang sama, Sujanarko juga turut merespons pernyataan Capim KPK lain, Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet (Setkab) soal ketakutan kepala daerah dengan upaya penindakan KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Sujanarko menyebut, Roby salah menganalisa masalah tindak pidana korupsi. Menurutnya, ketakutan itu muncul lantaran konstruksi hukum Indonesia yang salah.

“Di mana salahnya? Di mana salahnya adalah definisi korupsi di Indonesia selalu ada kerugian negara,” ujarnya. Alhasil, hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara dengan serta merta dianggap sebagai perbuatan pidana.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan dan kebudayaan Siak Meninggal di Aceh

Sujanarko justru berusul agar unsur korupsi dihapus dari sisi kerugian negara. “Kerugian negara di mana? Pasal-pasal pemberatan. Jadi, kalau saya jadi pimpinan, saya akan usulkan kerugian negara dihapus dari unsur korupsi, tapi diatur dalam pasal-pasal pemberatan,” ujar Sujanarko menambahkan.(SBM)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *