BERITA UTAMAMEGAPOLITANPENDIDIKAN

Cegah Penyebaran Virus Corona, Disdik Kota Bekasi: Budayakan Perilaku Hidup Bersih Sehat

KOTA BEKASI EditorPublik.com, Sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor:421/2022/Disdik, tanggal 14 Maret 2020, tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Dr.Rahmat Effendi tersebut, memuat sejumlah tindakan dan himbauan kepada satuan pendidikan secara khusus.

Pada poin Pertama (1), Pemerintah Kota Bekasi memutuskan untuk meliburkan peserta didik mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak Kanak (TK), Raudhatul Afhfal (RA), Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan  Madrasah Tsanawiyah (MTs) se Kota Bekasi untuk mengarahkan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai 31 Maret 2020.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Pemkot Bekasi Bentuk Satgas Penanggulangan PMK

Hal yang paling penting, surat edaran ini adalah meminta Koordinator Unit Pelayanan Pendidikan (UPP), pengawas, kepala satuan pendidikan, pendidik serta komite sekolah untuk melakukan koordinasi monitoring dan evaluasi untuk memastikan peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran di rumah dan tetap berada di rumah di rumah masing masing.

Pada Poin 4 dan 5 surat edaran ini, Kepala sekolah juga diminta memastikan ketersediaan sarana untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) minimal 20 detik, serta ketersedian alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di lingkungan sekolah.

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

Untuk meminimalisisr penyebaran virus corona, Dinas Pendidikan Kota Bekasi meminta seluruh satuan pendidikan untuk berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, serta mengingatkan seluruh siswa dan pendidik untuk tidak berbagi makanan dan minuman terutama alat musik tiup. Poin terakhir dari surat edaran, bahwa Kepala Satuan Pendidikan diminta untuk menunda semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, seperti berkemah dan studi wisata. (MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *