BERITA UTAMAKRIMINAL

Coba Rampas Kendaraan dan Bentak Prajurit TNI, 11 Debt Collector Ditangkap

JAKARTA EditorPublik.com – Polda Metro Jaya dengan gerak cepat berhasil mengamankan 11 orang debt collector (penagih utang) yang mencoba merampas kendaraan yang sedang dikemudikan Nurhadi, anggota Badan Pembinaan Masyarakat (Babinsa) Semper Timur.

Ketika itu, anggota TNI Serda Nurhadi, mendapat laporan dari anggota PPSU bahwa ada satu kendaraan yang dikerubuti sekelompok orang hingga mengakibatkan kemacetan. 

Berdasarkan keterangan Serda Nurhadi, Kombes Yusri Yunus menyebutkan, bahwa saat itu Nurhadi sedang membawa mobil yang berisi seseorang yang diduga sakit. Kemudian saat sampai di pintu tol, mobil dihadang oleh ke-11 orang penagih utang tersebut. Di dalam mobil ada anak kecil dan seorang yang sakit, sehingga anggota Babinsa itu berinisiatif membantu dan mengambil alih mobil.

Baca Juga :  Resmi, Polda Metro Jaya Terapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

“Sudah ada 11 orang yang kami amankan, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Polres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Kombes Yusri mengatakan, bahwa Nurhadi yang merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara itu, kemudian berniat membawa mobil Honda Mobilio berpelat B 2638 BZK warna putih ke rumah sakit melalui Jalan Tol Koja Barat.

“Nurhadi memang cuma mau membawa kendaraan tersebut untuk mengantar keluarga yang diduga sakit, tapi yang terjadi dikejar oleh beberapa orang sampai dengan pintu tol Koja Barat, terjadi sedikit keributan dengan membentak anggota TNI Nurhadi, sehingga ditarik masuk ke Polres,” lanjut Yusri.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Akan Tindak Ormas Berprilaku Preman

Kombes Yusri menjelaskan, 11 orang tersebut tidak memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPP) dan tidak mengetahui prosedur yang sah dalam penarikan kendaraan.

“Walaupun surat kuasa ada, tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali, jadi itu tidak boleh. Itu ilegal,” lanjutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 365 jo 53 KUHP drngan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Artzon)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *