BERITA UTAMAKESEHATANPOLITIK

Dampak Virus Corona, Tjahjo Kumolo Izinkan PNS Work From Home

JAKARTA EditorPublik.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mengumumkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan melaksanakan kerja dari rumah (work from home).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Adapun pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

“Surat edaran ini sebagaimana pedoman bagi instansi pemerintah daerah untuk pelaksanaan tugas kedinasan yang berkait dengan ASN untuk kerja di rumah bagi ASN dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19,.” ujar Tjahjo dalam siaran pers kementrian PANRB, pada Senin (16/3/2020).

Baca Juga :  Nawal Edy Rahmayadi Ajak Semua Pihak Besarkan UMKM Sumut

Work from Home (WFH) bagi para ASN bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, dan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Instansi Pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada Instansi Pemerintah, serta emastikan pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pemerintah dapat tetap berjalan efektif.

“Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, pimpinan Instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.” ujarnya.

Selain itu bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja pada unit organisasi segera melaporkan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah masing-masing dalam hal ditentukan adanya pegawai di lingkungan kerja yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19. (Hendry/Kris)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *