BEKASI RAYABERITA UTAMAPOLITIK

Dani Ramdan Dilantik Sebagai Pejabat Bupati Bekasi

KABUPATEN BEKASI EditorPublik.com – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, secara resmi melantik Dani Ramdan sebagai Pejabat (Pj) Bupati Bekasi.

Pelantikan Dani menjadi Pejabat Bupati lantaran masa jabatan Akhmad Marjuki selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, berakhir pada Minggu (22/5/2022).

Dani Ramdan dilantik untuk masa jabatan 2022-2023 yang dilaksanakan  di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin (23/5/2022).

Pelantikan Dani sebagai Penjabat Bupati Bekasi berdasarkan Surat Keputasan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32 – 1178 Tahun 2022 Tgl. 12 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Wakil Gubernur Jawa Barat Ruzhanul Ulum, dalam sambutannya mengingatkan Dani untuk tidak pincang dalam melakukan tugasnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Netralitas ASN dan Kesiapan Pilkada Serentak

“Tiga hal yang harus dilaksanakan kepala daerah jangan pincang, jangan hanya pembangunan pemerintahan diabaikan, pemerintahan difokuskan kemasyarakatan pun diabaikan, tapi harus seiring tiga program sebagai tanggung jawab kepala daerah harus dilaksanakan,” pesan Uu Ruzhanul Ulum dalam sambutannya.

Usai pelantikan, Dani Ramdan meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, saran, masukan dan kritik, agar semua langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Bekasi ke depannya lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *