BERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Deddy Sitorus Usulkan Polri di Bawah Panglima TNI atau Kemendagri

JAKARTA EditorPublik.com — Wacana penempatan kembali Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Panglima TNI mencuat setelah diusulkan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus.

Usulan ini dinilai bertujuan untuk mencegah potensi intervensi Polri dalam proses demokrasi, seperti Pemilu dan Pilkada.

Dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat (28/11), Deddy menekankan pentingnya menjaga independensi Polri dan fokus pada tugas utamanya.

“Polri seharusnya lebih memprioritaskan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan melampaui kewenangan yang ada,” ujar Deddy.

Dia menyatakan bahwa Polri perlu mengutamakan fungsi-fungsi dasar seperti pengaturan lalu lintas, patroli keamanan, dan penegakan hukum.

Baca Juga :  Korem 051/Wijayakarta Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis

Menanggapi usulan tersebut, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Agus Herlambang, menilai langkah PDIP tidak didasarkan pada data yang valid. Agus menyebut wacana ini muncul sebagai reaksi terhadap hasil Pilkada Serentak 2024.

“Hanya karena kalah di Pilkada, PDIP mengajukan usulan tersebut. Usulan tanpa dukungan data dan fakta itu sudah seharusnya segera kita lupakan, itu datang dari orang panik. Harus kita lupakan karena sudah menjurus fitnah,” kata Agus, Minggu (1/12/2024).

Ia mengingatkan bahwa survei Litbang Kompas pada Juni 2024 menunjukkan 73,1 persen masyarakat memberikan penilaian positif terhadap kinerja Polri. Agus menegaskan bahwa Polri telah menunjukkan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif 2024.

Baca Juga :  Gali Harta Karun, Pria Tewas Di Kedalaman 15 Meter

“Usulan ini harus dipertimbangkan kembali, karena tanpa dasar yang kuat, justru bisa menimbulkan fitnah,” ujar Agus.

Polemik terkait posisi Polri ini memicu diskusi publik tentang peran lembaga keamanan dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Sejumlah pihak berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan semua masukan secara objektif demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Usulan ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang reformasi lembaga keamanan dan perlunya pengawasan terhadap kinerja Polri, terutama dalam konteks menjaga netralitas dan profesionalisme di tengah dinamika politik nasional.(Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *