Diduga Restoran Abuba Steak Langgar Prokes, Satpol PP Jatisampurna Terima Uang Kekeluargaan Rp.1 Juta
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Bukannya melakukan berita acara pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), Satpol PP Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, justru menyelesaikan dugaan pelanggaran prokes secara Kekeluargaan, dengan menerima sejumlah Rp.1Juta dari management Restoran Abuba Steak.
Penerimaan uang sejumlah Rp.1juta dari Restoran Abuba Steak sebagai penyelesaian dugaan pelanggaran prokes secara Kekeluargaan, terungkap atas laporan masyarakat kepada EditorPublik.com.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, membenarkan kejadian ini. ” Saya telah memanggil para pihak yang terlibat, saya akan memberikan sanksi andmistrasi kategori sedang, karena menyalahgunakan wewenang”, kata Abi di ruangannya, Senin (13/9/2021)
Dijelaskan Abi, uang 1juta sudah dikembalikan anggotanya kepada management restoran Abuba Steak. “Persoalan sudah selesai” Kata Abi Hurairah, enteng.
Penelusuran EditorPublik.com, IKS, oknum satpol PP Kecamatan Jatisampurna, pada malam 26 Agustus 2021, bertindak sebagai Komandan Regu (Danru) melakukan patroli penegakan PPKM di sepanjang jalan raya Cibubur Kecamatan Jatisampurna.
“Awalnya ada pelanggaran, kemudian pihak Restoran Abuba Steak, memberikan uang Rp.1 Juta, Ya saya terima, kata Iksan, yang bertindak sebagai Danru Satpol PP Jatisampurna, pada malam kejadian tersebut. (MEHA)