LINGKUNGAN HIDUPMEGAPOLITAN

Dinas LH Kota Bekasi, Sidak Pabrik Diduga Buang Limbah Sembarangan

KOTA BEKASI EditorPublik.com, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melalui Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Supono mengakui telah melakukan inspeksi setelah pihaknya mendapat laporan dari LSM GMBI bahwa salah satu perusahan PT. Prima Kemasindo di wilayah Ciketing Udik Kecamatan Bantar Gebang, diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah pabriknya secara sembarangan. Hal ini dikatakan Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi di Kantornya, Senin (18/11/2019).

Supono menjelaskan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan dimaksud, pada prinsipnya bagus. “ Limbah yang dibuang ke embung (rawa-red) itu, telah melalui proses pengolahan limbah (Water Treatmen), namun terhalang oleh drainase yang sedang dalam perbaikan terkait pembangunan Stadion Mini yang ada di sebelah pabrik, sehingga air hasil pengolahan limbah tergenang dan tidak bisa kemana mana,” kata Supono.

Baca Juga :  Warga Ciketing Udik Mengeluh, Air Sumur Artesis Bantar Gebang Kotor dan Berbau

Ditambahkan Supono, permasalahan timbul disebabkan area pengolahan limbah pabrik minuman segar ini tergusur oleh pembangunan drainase stadion mini yang sedang dikerjakan, sehinga drainase tertimbun tanah urugan. “ Nanti instalasi pengolahan limbahnya akan dipindahkan ke tempat lain,” tambah Supono.

Sidak Dinas LH Kota Bekasi, melihat genangan air diduga hasil pembuangan limbah pabrik

Terkait tudingan beberapa masyarakat bahwa IPAL yang dimiliki perusahaan, kapasitasnya tidak sesuai dengan volume limbah yang dihasilkan, Supono mengatakan akan kembali mengevaluasi ketika akan mengajukan izin baru. “ Pengajuan IPAL baru nanti akan kita cek kesesuaiannya,” tegas Supono.

Diakui Supono, hasil pemeriksaan tim laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, ditemukan PH airnya bermasalah, “ Hasilnya kurang maksimal, tapi masih dalam ambang batas, belum berbahaya” sebutnya.

Baca Juga :  RSUD CAM Kota Bekasi Miliki Fasilitas Baru Pusat Jantung, Vaskular dan Otak Terpadu

Disebutkan, hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup Bekasi merekomendasikan beberapa poin.

  1. Izin Pengolahan Air Limbah (IPAL) harus diperbaharui
  2. Perusahaan harus berkoordinasi dengan Dinas LH dalam pemindahan lokasi IPAL yang baru.
  3. Pengecekan Berkala IPAL.

“Nantinya Instalasi IPAL yang baru harus benar benar memenuhi standar, misalnya penampungan limbah harus dari stainless steel, dan dipastikan airnya tidak boleh meresap ke dalam tanah,” pungkas Supono. (MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *