BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPENDIDIKAN

Dinas Pendidikan Kota Bekasi Selesaikan Kelebihan Bayar Gaji TKK

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah melakukan pengembalian gaji pegawai ke kas daerah sebagai tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan APBD 2022 Kota Bekasi.

“Pengembalian gaji berawal dari hasil pemeriksaan BPK untuk pemeriksaanTahun Anggaran 2022, bahwa terdapat kekurangan potong atas ketidakhadiran TKK yang diakibatkan adanya ketidakcocokan data yang diupload dan disampaikan oleh sekolah kepada Dinas Pendidikan yang menjadi dasar dalam penggajian dengan hasil rekam pada aplikasi absensi Pemerintah Kota Bekasi,” ujar  Dr,UU Syaeful Mikdar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rabu (7/6/20230)

Dijelaskan Uu Saiful Mikdar, berdasarkan hal tersebut, Inspektorat melakukan review atas pembayaran gaji pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan hasil bahwa terdapat kekurangan potong atas beban gaji pada Dinas Pendidikan yang disebabkan oleh ketidakcocokan antara absensi yang disampaikan oleh sekolah dengan hasil finger absen yang ada disekolah sebesar Rp. 338.034.594,50.

Baca Juga :  Pengadaan Alat Elektronik di Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rawan Dikorupsi  

Atas dasar hasil review tersebut, Dinas Pendidikan melakukan penagihan untuk dilakukan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran tersebut. Adapun hasil penagihan kepada TKK yang kurang potong, disetorkan kembali ke kas daerah melalui Bank Jabar menggunakan format bend 17 untuk selanjutnya dilaporkan ke BPK Perwakilan Jawa Barat.

Keterangan ini disampaikan Dinas Pendidikan Kota Bekasi sebagai klarifikasi atas dugaan pungli dan pemotongan gaji TKK yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Bekasi. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *