BEKASI RAYABERITA UTAMAPENDIDIKAN

Dinas Pendidikan Kota Bekasi Siap Terapkan Layanan Inklusi bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus

KOTA BEKASI EditorPublik.com – — Dinas Pendidikan Kota Bekasi bersiap menerapkan layanan inklusi bagi peserta didik berkebutuhan khusus sesuai arahan Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023. Kebijakan tersebut mengatur akomodasi yang layak bagi peserta didik disabilitas di semua jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi.

Wijayanti, S.Si., M.Si., Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, menyampaikan bahwa setiap sekolah formal wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus tanpa terkecuali.

“Disabilitas itu beragam, ada yang fisik, mental, sosial, bahkan sensorik. Selama ini akses ke sekolah inklusi masih terbatas dan mahal, sehingga dengan kebijakan ini, diharapkan semua sekolah dapat menerima mereka,” ujar Wijayanti, Senin (11/11/2024)

Baca Juga :  Hujan Lebat Akibatkan Banjir, Longsor dan Jembatan Putus di Pacitan

Namun, ia juga mengakui bahwa belum semua sekolah siap sepenuhnya untuk menerima peserta didik inklusi, terutama yang memerlukan perhatian lebih dalam penanganan perilaku. “Ada anak-anak yang mungkin mengganggu teman-teman lain atau memiliki kebutuhan khusus dalam beradaptasi di kelas. Oleh karena itu, kami akan melatih para guru untuk bisa menangani situasi ini dengan baik,” lanjut Wijayanti.

Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan merancang Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait inklusi, dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis untuk para tenaga pendidik. Selain itu, mereka akan menyediakan alat dan tes penilaian untuk mengidentifikasi peserta didik yang membutuhkan pendidikan di sekolah khusus (SLB) dan yang dapat mengikuti pembelajaran di sekolah formal. “Dengan adanya grade test, kita bisa mengetahui tingkat kecerdasan dan menempatkan mereka sesuai kebutuhan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemuda Kota Bekasi Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Tangkap UU Saeful Mikdar

Saat ini, jumlah peserta didik inklusi yang terdata di Kota Bekasi baru mencapai 50%, yaitu sekitar 500 siswa di jenjang TK, SD, dan SMP. Wijayanti menekankan pentingnya pemberdayaan teman sebaya agar anak-anak inklusi terhindar dari perundungan. “Kami berharap anak-anak lain dapat menjadi sistem pendukung bagi mereka. Hal ini juga membutuhkan kerja sama yang baik dari orang tua peserta didik untuk memberikan pemahaman terkait nilai raport anak-anak inklusi,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi optimistis layanan inklusi akan meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dan mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif di setiap sekolah. (Msk)

4o
Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *