Berita UtamaNusantaraPolitik

Dinas Pertanian Humbahas Akui Tak Cek Lapangan Terkait Bibit Jagung Bermasalah

DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Program bantuan benih jagung bantuan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2025 di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menuai sorotan.

Petani di wilayah Kecamatan Pakkat, Parlilitan, dan Tarabintang (Papatar) mengeluhkan rendahnya kualitas bibit jenis Pioneer 89 yang mengakibatkan hasil panen tidak optimal.

Sejumlah Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Papatar mengungkapkan bahwa meski pertumbuhan vegetatif (batang dan daun) terlihat bagus, bobot buah yang dihasilkan sangat ringan dan sebagian pucuk tongkol jagung banyak yang membusuk.

Hal ini berdampak pada penurunan produktivitas yang signifikan dibandingkan bibit yang biasa mereka tanam secara mandiri.

“Hasilnya jauh di bawah harapan. Ditambah lagi harga jual jagung saat ini rendah, sehingga pendapatan kami tidak mampu menutupi biaya produksi dan tenaga,” ujar salah satu petani kepada kontributor EditorPublik.com, Senin (9/3/2026).

Merespons hal tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Humbahas memberikan klarifikasi tertulis kepada EditorPublik.com. Pihak dinas mengakui tidak melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanam dengan alasan belum menerima laporan resmi dari para petani.

“Dinas Pertanian tidak melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanam karena tidak ada keluhan atau informasi resmi dari petani,” tulis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan melalui surat klarifikasi nomor: 520/715/TAPANG/III/20226 tertanggal 13 Maret 2026.

Ironi, padahal program bantuan dari Kementerian Pertanian ini berskala besar, mencakup distribusi 45 ton benih yang ditargetkan untuk lahan seluas 3.000 hektare bagi 56 kelompok tani. Pihak dinas juga menjelaskan bahwa penetapan penerima bantuan dilakukan melalui mekanisme Calon Petani Calon Lahan (CPCL).

Terkait kualitas, Dinas Pertanian menegaskan bahwa benih yang disalurkan sebenarnya telah melalui uji sertifikasi. Namun, jika ditemukan kualitas di bawah standar di lapangan, mereka melimpahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada pihak penyedia.

“Apabila ditemukan kualitas benih di bawah standar, maka penyedia yang harus bertanggung jawab,” tegas pihak dinas dalam surat tersebut.

Meski mengklaim telah melakukan monitoring untuk memastikan serapan benih terserap optimal di lahan 3.000 hektare, pengakuan dinas yang tidak turun langsung ke lapangan memicu tanda tanya terkait efektivitas pengawasan program.

Di sisi lain, dinas juga membantah adanya pungutan liar dalam program ini dan mengancam akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan oknum yang bermain.

Para petani berharap, ada langkah konkret dari Dinas Pertanian Humbahas untuk melakukan verifikasi faktual atau menindaklanjuti keluhan rendahnya daya tumbuh benih yang dirasakan petani di wilayah Papatar.(Meha)