BERITA UTAMAMEGAPOLITANPENDIDIKAN

Disdik Kota Bekasi: Kebutuhan Meubelair Guna Memenuhi Standar Nasional Pendidikan

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi ,dalam kapasitasnya sebagai PPID
(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)  pembantu pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi, menegaskan bahwa pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan dibutuhkan berdasarkan ajuan kebutuhan dari sekolah guna memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Krisman Irwandi sebagai respon atas pemberitaan yang menuduh Dinas Pendidikan Kota Bekasi merekayasa pengadaan meubelair tahun anggaran 2021.

Krisman juga menjelaskan walau saat ini masih pandemi, namun Dinas Pendidikan Kota Bekasi tetap mempersiapkan kebutuhan meubelair.

” Mempersiapkan artinya, jika nanti sudah tidak pandemi, atau zona sudah diijinkan menggelar pembelajaran tatap muka, anak didik kita sudah bisa belajar dengan fasilitas yang nyaman guna menunjang prestasi dalam kegiatan belajar,” kata Krisman, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Cukur Gundul Rambutnya

Lebih lanjut Krisman Irwandi menjelaskan, bahwa pendidikan membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

“Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan”. Imbuh Krisman.

Ditambahkannya, melalui pengadaan meubelair jenjang PAUD, SD, SMP Negeri, Dinas Pendidikan Kota Bekasi berupaya memenuhi standar Sarana dan Prasarana untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan di Kota Bekasi, selain itu Dinas Pendidikan berupaya memberikan fasilitas pendukung yang layak bagi para peserta didik.

Baca Juga :  Kasatker PJNW 1 Jabar, Layangkan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Pembangunan Underpass Bulak Kapal (MYC) Kota Bekasi

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana, mengatur bahwa standar sarana yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP.

” Meubelair ruang kelas yang terdiri dari meja dan kursi siswa, meja dan kursi guru, lemari ruang kelas, papan tulis ruang kelas yang merupakan peralatan atau sarana penunjang tujuan pendidikan”. Jelas Krisman.

Disebutkan, bahwa kebutuhan meubelair jenjang SD dan SMP Negeri yang ada di Kota Bekasi
merupakan rencana strategis yang diimplementasikan melalui kegiatan pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Dalam pemetaannya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi membutuhkan meubelair untuk 356 SD Negeri dan 49 SMP Negeri.

Baca Juga :  Relawan Berjuang Bersama Ganjar Deklarasi Bergabung Dengan Relawan Ganjarist Indonesia

Berikut kebutuhan meubelair Dinas Pendidikan Kota Bekasi:

1. Penggantian Meubelair yang rusak.
2. Pembangunan Ruang Kelas Baru
3. Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)

Untuk tahun 2020, kebutuhan meubelair jenjang SD Negeri 238 ruang kelas untuk 138 SD Negeri, dan SMP Negeri 159 Ruang kelas untuk 45 SMP
Negeri, tahun 2021 kebutuhan mebeulair jenjang SD Negeri 243 Ruang
Kelas untuk 183 SD Negeri dan SMP Negeri 99 ruang kelas untuk 48 SMP
Negeri. (MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *