Disdik Kota Bekasi: Tidak Ada Keharusan Beli Seragam Sekolah
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Krisman Irwandi, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengingatkan, agar penjualan baju seragam sekolah tidak menyalahi aturan dan harus berdasarkan kesepakatan komite sekolah.
“Prinsipnya tidak ada keharusan membeli seragam sekolah. Saya sudah berkali-kali memberikan penekanan, dan saya sampaikan tidak ada keharusan, tidak ada paksaan, tidak ada keharusan bagi siswa baru untuk membeli seragam,” tegas Krisman, Jumat (24/9/2021)
Dijelaskan Krisman Irwandi, seragam sekolah adalah sebagai upaya dalam pembinaan kesiswaan dan keterbiban siswa dalam mengikuti proses belajar mengajar di SMPN, maka siswa menggunakan pakaian seragam anak sekolah (PSAS). Adapun yang menjadi landasan PSAS ini adalah Keputusan bersama mendikbud, mendagri, menag Republik Indonesia nomor: 02/KG/2021,nomor: 025-199 tahun 2021, nomor : 219 tahun 2021 tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dilingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Selanjutnya sebagai landasan seragam sekolah adalah Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan koperasi pada SD dan SMP Negeri di Kota Bekasi, dan Surat himbauan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi nomor: 800/7707/Disdik.Set/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang PSAS disediakan oleh Koperasi.
Kendati demikian Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi, mengatakan pihaknya memastikan tidak ada keharusan bagi peserta didik baru, membeli seragam sekolah baru.
“Pada prinsipnya tidak ada keharusan. Saya sudah berkali-kali memberikan penekanan dan saya sampaikan tidak ada keharusan, tidak ada paksaan, tidak ada keharusan bagi murid atau siswa baru untuk membeli seragam sekolah,” jelas Krisman
Ia juga menambahkan, bagi siswa-siswi yang kurang mampu bisa menggunakan seragam yang tidak harus baru. Namun, untuk atributnya harus disesuaikan.Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.
“Secara langsung sudah disampaikan kepada kepala sekolah. Saya imbau tidak mengharuskan, tidak ada kewajiban. Kalau ada di koperasi dan harga sesuai dengan pasar lebih bagus lagi jika lebih murah, kemudian orang tua datang beli seragam dan atribut bed, ya silahkan,”lanjut Krisman.
Krisman mengatakan, koperasi sekolah sudah sesuai aturan hukum dan memiliki badan hukum. Dia menambahkan, prinsipnya sepakat soal seragam. Namun harganya juga harus wajar kalau bisa dibawah harga pasar.
Sekolah boleh menyediakan seragam melalui koperasi. Namun tidak boleh memaksa siswa atau orang tua murid untuk membeli. Apalagi dengan harga selangit. Orang tua bebas beli di mana saja. Namun demikian koperasi niatnya juga bagus, memberikan pelayanan dan supaya terjangkau,” tegas Krisman. (MEHA)