Disperkimtan Kota Bekasi Lalai, Pekerja Tidak Gunakan Alat Pelindung Diri
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, lalai dalam melakukan pengawasan terhadap para pekerja proyek yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Untuk diketahui, Alat pelindung diri (APD) merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang di sekelilingnya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 .
Pantauan EditorPublik.com, beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dikelola Disperkimtan Kota Bekasi, ditemukan para pekerja, abai menggunakan APD.
Yang lebih memperhatikan lagi, kondisi di lapangan, tidak terlihat adanya kehadiran pengawas dari dari konsultan pengawas supervisi maupun Disperkimtan Kota Bekasi sebagai pemberi kerja .
Salah satu pengabaian penggunaan APD, terlihat dari Pantauan EditorPublik.com, pada kegiatan rehabilitasi total gedung SDN Sepanjang Jaya II Rawalumbu, yang dikerjakan CV. Lego Santri Mandiri dengan Nomor kontak: 602.1/15.06-SPP-02/PPK-Bandung/DPKPP , sumber dana APBD Kota Bekasi Tahun 2024 dengan nilai : Rp.1.968.292.000.00.
Ironisnya, konstruksi bangunan yang sedang dikerjakan CV. Lego Santri Mandiri dengan konstruksi berlantai III ini, sangat rawan kecelakaan, para tukang atau pekerja terancam tergelincir atau terjatuh, yang bekerja tanpa alat pelindung diri.
Dikonfirmasi melalui saluran telepon, Budi Sulistio, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pada kegiatan rehabilitasi total gedung SDN Sepanjang Jaya II Rawalumbu, berkilah akan melayangkan surat teguran atas temuan tersebut.
“Kami akan tegur Pelaksana dan Konsultan Pengawas terkait hal tersebut,” ujar Budi, Kamis (8/8/2024).
Lebih lanjut, Budi Sulistio mengatakan, terkait mutu beton tanpa pengawasan dari konsultan dan pengawas, akan dilakukan Hammer Test.
Terkait beton yang digunakan, lanjut Budi Sulistio, sebelunnya telah dilakukan teguran oleh konsultan.
“Ada pekerjaan yang betonnya ready mix dan ada pekerjaan yang betonnya site mix. Kalau untuk site mix, pelaksana mengajukan design mix, jika disetujui oleh konsultan pengawas, baru boleh dikerjakan” ujar Budi Sulistio.
Lebih jauh, ketika awak media akan mengkonfirmasikan kinerja rekanan CV. Lego Santri Mandiri, terkait kinerja teknisnya kepada Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, tidak ada di ruang kerjanya. (Meha/Hans)