BERITA UTAMAKRIMINALNUSANTARAPOLITIK

Djoko Tjandra Ditangkap, Yasonna Laoly Apresiasi Polri

JAKARTA EditorPublik.com- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D, mengapresiasi Polri atas penangkapan Djoko Tjandra.

“Penangkapan Joko setelah buron 11 tahun menjadi penegasan bahwa negara tak bisa dipermainkan oleh siapa pun.” Kata Yosana melalui akun Facebooknya, Jumat, (31/7/2020)

Ditambahkan Yasona, penangkapan ini, juga mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra.

“Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini. ” Tulisanya.

Lebih lanjut, Kemenhumkam menyatakan, sebagai supporting system dalam penegakan hukum, jajaran Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Joko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Ajak Warga Kurangi Penggunaan Kantong Plastik

“SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis tanggal 30 Juli kemarin.” Pungkas Yasona. (Artzon)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *