BERITA UTAMAHUKUMKRIMINALLINGKUNGAN HIDUPPOLITIK

DLH Sumut Meminta Kementerian Kehutanan Evaluasi Kinerja BPHL Terkait Penebangan Hutan di Onggol

JAKARTA EditorPublik.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, menyatakan kesiapannya membantu Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) jika diminta sebagai saksi ahli terkait dugaan penebangan hutan di Dusun Onggol, Desa Sihotang Hasugian Toruan, Kecamatan Tarabintang. DLH juga siap menurunkan Penegak Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) untuk mengusut tuntas aktivitas tersebut.

“Kami telah menyarankan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) agar menonaktifkan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPPUH) miliknya,” ujar Yuliani Siregar melalui sambungan telepon pada Senin (27/1/2025).

Menurut Yuliani, DLH Sumatera Utara mendapat informasi bahwa aktivitas di Dusun Onggol dilakukan untuk penyiapan lahan pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura dengan luas 4.234.682,21 meter persegi. Izin kegiatan tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbahas Nomor 89 Tahun 2023, dengan pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) bernama Longser Purba, sesuai dokumen bernomor 01/PHAT/VI/2023 tentang permohonan persetujuan lingkungan hidup.

“Pemerintah Kabupaten Humbahas telah menyetujui permohonan pengelolaan lingkungan di sana. PHAT dikeluarkan oleh UPT Kementerian Kehutanan melalui BPHL. Kami segera menyurati Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi kinerja BPHL karena sudah banyak keluhan dari masyarakat,” tambahnya melalui pesan WhatsApp.

Lebih jelasnya, Yuliani menegaskan, DLHK meminta agar kementrian Kehutanan mengevalusi kinerja BPHL wilayah Sumatera Utara karena PHAT yang diterbitkan menimbulkan konflik di lapangan.

Terpisah, Direktur Pengaduan Kementerian Lingkungan Hidup, Antonius, menegaskan, bahwa kejadian ini murni kesalahan Kehutanan. “Ini salah kehutanan” tegasnya.

Protes Warga

Sekitar 60 warga Dusun Onggol telah menyampaikan surat keberatan kepada Camat Tarabintang sebagai bentuk protes atas aktivitas tersebut. Warga menilai kegiatan itu merugikan lingkungan dan kehidupan mereka. Mereka juga menegaskan bahwa hutan di kawasan tersebut selama ini dilindungi karena menjadi sumber utama air untuk pengairan sawah di Dusun Onggol.

Pihak DLH Sumut menegaskan akan terus memantau situasi ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan masalah lingkungan di Dusun Onggol berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Msk)