BERITA UTAMAPOLITIK

DPR RI Sahkan RUU TPKS Jadi Undang Undang

JAKARTA EditorPublik.com – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS digelar di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis, antara lain LBH APIK, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Ketua DPR RI Puan Maharani, yang memimpin sidang menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada berbagai pihak yang turut andil dalam proses pembuatan UU tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR selaku pemimpin rapat.

Baca Juga :  Puan: 120 Juta Warga Miskin Masih Ditanggung Negara, Kenaikan Iuran BPJS Hanya Untuk Peserta Mandiri

“Setuju,” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Menurutnya, ini adalah hadiah bagi rakyat Indonesia karena UU TPKS adalah hasil kerja sama sekaligus komitmen bersama. Dia berharap implementasi RUU TPKS yang kini disahkan menjadi UU akan dapat menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

“Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Apalagi menjelang Hari Kartini,” pungkas Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu.  (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *