BERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

DPR RI Sahkan UU TNI dengan Empat Poin Perubahan

JAKARTA EditorPublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (20/3).

Sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu menyepakati pengesahan setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang dijawab serempak oleh peserta rapat dengan kata “setuju.”

Proses pengesahan disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta pejabat Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Dalam undang-undang baru ini, terdapat empat perubahan utama:

Pasal 3 menegaskan TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Sementara itu, perencanaan strategis dan dukungan administrasi dikoordinasikan melalui Kementerian Pertahanan.

Pasal 7 menambah cakupan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16 tugas, termasuk menangani ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri.

Pasal 47 memperluas jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 14 bidang, dengan syarat harus atas permintaan kementerian atau lembaga terkait dan mengikuti aturan administrasi yang berlaku. Untuk jabatan di luar ketentuan, prajurit wajib pensiun atau mengundurkan diri.

Pasal 53 memperpanjang batas usia pensiun: bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, perwira hingga kolonel menjadi 58 tahun, dan perwira tinggi bintang empat hingga maksimal 65 tahun.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa perubahan ini tetap mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta hukum nasional dan internasional.

“Kami memastikan perubahan ini dilakukan dengan hati-hati dan tetap menjunjung tinggi profesionalisme TNI,” ujarnya.

Undang-undang yang baru ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja TNI dalam menjaga keamanan nasional serta mendukung kepentingan strategis bangsa.(Msk)