BERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

DPR Tuding Jurnalisme Investigatif Separuh Benar

JAKARTA EditorPublik.com – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menuding ada produk jurnalisme investigatif yang ‘separuh benar’. Namun, Dasco tak menjelaskan produk jurnalisme investigatif yang dimaksud.

“Jadi, kita akan bikin aturannya, supaya sama-sama jalan dengan baik,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, Ide pelarangan konten eksklusif jurnalisme investigasi dibatasi karena dianggap menggangu penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menilai larangan berita investigasi bertentangan dengan mandat Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut dia, produk jurnalisme investigasi merupakan ciri khas karya jurnalis profesional.

“Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas,” tutur Ninik di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga :  Artis Js Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Ninik mengatakan, Dewan Pers menilai revisi UU Penyiaran bakal melunturkan independensi perusahaan media. Lalu, imbas revisi UU Penyiaran tersebut, perusahaan media tak akan lagi memproduksi karya jurnalistik yang berkualitas.

Menurut dia, jika independensi perusahaan media terus diintervensi, produk jurnalistik bakal semakin memburuk hingga memengaruhi para jurnalisnya. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *