BEKASI RAYABERITA UTAMAPOLITIK

DPRD Kota Bekasi Gelar Sidang Paripurna Kesepakatan Perubahan KUA PPAS

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menghadiri rapat paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, tentang kesepakatan rancangan perubahan KUA dan PPAS menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021, Kamis (23/9/2021

Hadir Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairruman J. Putro beserta wakil Ketua DPRD Kota Bekasi dan menjadi pimpinan sidang paripurna Wakil Ketua I, Edi, S.Sos.

Dalam sambutannya Wali Kota Bekasi menyampaikan, dengan adanya perubahan kondisi yang terjadi sampai dengan semester pertama tahun berjalan dan mengantisipasi perkembangan yang akan terjadi sampai dengan akhir tahun anggaran, serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan, maka pemerintah Kota Bekasi telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 kepada DPRD Kota Bekasi melalui rapat paripurna DPRD pada tanggal 9 September 2021.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Tokyo 2021

Atas rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut telah dilakukan beberapa kali pembahasan melalui rapat pembahasan antara badan anggaran dan TAPD Kota Bekasi. Perubahan PPAS tahun anggaran 2021 dapat ditandatangani. Serta menyampaikan pokok-pokok perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2021 yang telah disepakati, dapat disampaikan sebagai berikut:

1. KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH;

Pada perubahan APBD tahun 2021 pendapatan daerah diproyeksikan sebesar 5,697 trilyun rupiah atau turun 3,59% jika dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD tahun 2021 sebesar 5,909 trilyun rupiah.

2. KEBIJAKAN BELANJA DAERAH;

Pada perubahan APBD tahun 2021 belanja daerah direncanakan sebesar 6,460 trilyun rupiah atau naik 5,67% jika dibandingkan dengan rencana belanja daerah pada APBD tahun 2021 sebesar 6,113 trilyun rupiah.

Baca Juga :  Dr.Tri Adhianto Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Gelar Open House

3. KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH;

Pada perubahan APBD tahun 2021 pembiayaan daerah direncanakan sebesar 763,923 milyar rupiah atau naik 272,83% jika dibandingkan dengan rencana pembiayaan daerah pada APBD tahun 2021 sebesar 204,9 milyar rupiah.

Perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati menjadi pedoman perangkat daerah untuk menyusun RKA SKPD dalam rangka penyusunan rancangan PERDA tentang perubahan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2021, untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD.

Saya berharap pelaksanaan APBD melalui perubahan APBD Kota Bekasi tahun 2021 dapat berjalan secara optimal, sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal khususnya dalam rangka penanganan kesehatan maupun penanganan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Dialog dengan Mahasiswa

Usai paparan, Wali Kota bersama Ketua DPRD menandatangani kesepakatan perubahan KUA PPAS tersebut. (Humas)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *