BEKASI RAYABERITA UTAMAPOLITIK

DPRD Kota Bekasi Sahkan 5 Perda

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bekasi resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilaksanakan di dalam 14 agenda Paripurna DPRD Kota Bekasi, pada Senin (25/7/2022)

Adapun Perda yang disahkan oleh DPRD Kota Bekasi ialah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2021, Sistem Pajak Online dan Kesepakatan 3 Raperda menjadi Perda atas Perubahan Keputusan DPRD Nomor: 170/Kep.25-DPRD/XI/2021 tentang pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2022.

Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Wakil Ketua I, Anim Imamuddin yang didampingi Wakil Ketua II, H. Edi dan Wakil Ketua III, Tahapan Bambang Sutopo. Semenatara Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah tidak hadir dengan alasan karena sakit.

Baca Juga :  Inilah 10 Nama Yang Lolos Seleksi Akhir Calon Pimpinan KPK

Sementara dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam Rapat Paripunan Penyampaian rancangan KUA dan PPAS Kota Bekasi tahun anggaran 2023/

Rapat Paripurna yang langsung dibuka oleh Wakil Ketua DPRD I Kota Bekasi Anim Imamuddin berlangsung secara Khidmat dan tertib. Dalam pembukaan oleh Wakil Ketua DPRD langsung menjabarkan para juru bicara dari Pansus masing masing Fraksi.

Adapun beberapa rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan daerah, Yaitu ;
1. Tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022;
2. Tentang perubahan keempat atas peraturan daerah momor 07 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bekasi;
3. Tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
4. Tentang pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Kesejahteraan Guru Harus Jadi Priotitas

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam sambutannya, pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD.

Pemerintah Kota Bekasi telah menyusun RKPD Kota Bekasi tahun anggaran 2023 melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kota Bekasi tahun 2023.

Penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 mengacu kepada arah kebijakan yang merupakan tahun terakhir RPJMD Kota Bekasi 2018-2023.

Penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 juga masih dihadapkan pada tantangan pemulihan ekonomi nasional, seperti diketahui bersama bahwa telah menunjukan penguatan akan tetapi proses pemulihan ekonomi nasional dihadapkan dengan tantangan dan risiko baru dari faktor global baik dari sisi geopolitik, ekonomi dan keuangan yang sangay kompleks dan dinamis.

Baca Juga :  DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Kerja Rancangan KUA PPAS 2022

Dalam Rapat Paripurna kali ini Tri Adhianto memberikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada badan anggaran DPRD Kota Bekasi yang telah berkerja keras dalam melaksanakan pembahasan secara harmonis atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan.  (Adv)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *