BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMKRIMINALNUSANTARA

Dr.Manotar Tampubolon: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Harus Bertanggungjawab Meninggalnya Tahanan di Lapas Bulak Kapal

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Advokat dan Dosen Pascasarjana UKI Dr. Manotar Tampubolon, S.H., MA., M.H, dengan tegas mengatakan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi harus bertanggungjawab atas kematian tahanan titipan mereka di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal Kota Bekasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Yadi, didampingi Kasi Pidana Umum, Bella, membenarkan tahanan inisial DD meninggal karena diduga bunuh diri di Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi (9/4) dengan cara melompat dari lantai 3 ke lantai 2 lapas.

Menurut Dr.Manotar Tampubolon, terlalu dini bagi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menyimpulkan bahwa tersangka DD meninggal dunia karena percobaan bunuh diri.

“Klaim itu sangat premature sebab untuk memastikan akibat matinya korban, harus diketahui melalui otopsi mayat atau bedah mayat. Maka klaim Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang mengatakan bahwa DD meninggal dunia akibat bunuh diri hanyalah hayalan atau praduga semata sebab tidak seorangpun yang dapat menyimpulkan sebuah kematian yang mencurigakan tanpa otopsi mayat. Ada kecurigaan mengapa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi langsung dapat menyimpulkan bahwa DD meninggal dunia akibat bunuh diri tanpa dilakukan otopsi mayat sebab mereka adalah pihak yang bertanggungjawab atas keselamatan dan nyawa korban DD” ujar Dr.Manotar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/4/2024)

Baca Juga :  Mahasiswa Bekasi Desak Kajari Ungkap Dugaan Plotingan Kepala Sekolah di Disdik Kota Bekasi

Dijelaskan Dr.Manotar, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, harus bertanggungjawab atas kematian DD, dasarnya adalah karena setelah penyidik menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, maka tersangka dan keselamatannya murni tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum.

“Tanggungjawab ini diatur pada pasal 1 butir 7 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor-PER-036/A/JA/2011 Tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang berbunyi: “Penyerahan Perkara Tahap II adalah adalah tindakan penyerahan tanggngjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum” tegas Manotar.

Disebutkannya, bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia juga institusi yang berwenang dan bertanggung jawab dalam bidang Perawatan Tahanan, Pembinaan Narapidana serta Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Baca Juga :  Chiristison Rudianto Marbun Dilantik Sebagai Sekda Humbahas

“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pemasyarakatan) secara fungsional bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Jadi jelas merekalah pihak yang paling bertanggungjawab atas matinya DD” imbuh Manotar.

Menurutnya, hal ini dengan tegas diatur pada Petunjuk Teknis Direktur Jenderal Pemasyarakatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: PAS-08.HM/05.02 Tahun 2014 Nomor: KEP-002 E/EjP/2014 Tentang Penempatan, Pembantaran dan Peminjaman Tahanan dan atau Narapidana.(Meha)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *