BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Dr Tri Adhianto Menjadi Wali Kota Bekasi Sisa Masa Jabatan 2018-2023

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto, menjadi Wali Kota Bekasi setelah sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya membacakan surat Mendagri bernomor 100.2.7-3111 Tahun 2023, tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota menjadi Wali Kota Bekasi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (3/8/2023).

Lebih lanjut Hanan Tarya mengatakan, surat keputusan Mendagri tersebut menunjuk Tri Adhianto Wakil Walikota Bekasi masa jabatan 2018-2023, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota hingga menunggu hari pelantikan menjadi Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dan berlaku surut sejak tanggal 24 Mei 2023. Dengan ketentuan apabila kemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana semestinya. Ditandatangani di Jakarta 31 Juli 2023, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian,” ujar Hanan menutup pembacaan surat keputusan Mendagri.

Baca Juga :  Kantor DPRD Kota Bekasi Segera Miliki Masjid “Miniatur” Al Barkah

Penunjukan Tri Adhianto dilakukan setelah Wali Kota Bekasi Dr Rahmat Effendi dinyatakan bersalah melakukan tindak korupsi berdasarkan petikan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1899k/PID.sus/2023 tanggal 24 Mei 2023.

“Mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan tahun 2018 – 2023. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan petikan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1899k/PID.sus/2023 tanggal 24 Mei 2023,” ujar Hanan Tarya, membaca surat keputusan Mendagi di sidang paripurna.

Terpisah, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianti menjelaskan, bahwa semua proses administrasi sedang berjalan dan proses nya masih terbilang panjang. Terlebih ada tahapan yang harus dilalui hingga pelantikan dirinya sebagai Wali Kota Bekasi definitif.

“Ini kan masih ada proses administrasi yang harus dijalankan, ya kita ikuti saja proses nya. Usai melakukan Paripurna kita akan laporkan kepada Gubernur Jawa Barat lalu melaporkan kepada Kemendagri, lalu memberikan kembali kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjadwalkan proses akhir nya. Jadi masih panjang lah proses nya,”ucap Tri Adhianto usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi.

Untuk diketahui, KPK pada hari Senin 4 April 2022, menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka, kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *