RAGAM

Dugaan Penyelewengan Proyek Jalan Di Parlilitan, Bupati Dosmar Banjar Nahor Diminta Bertindak Tegas

Humbahas Editorpublik.com, Pelaksanaan dua paket Proyek jalan di Daerah Parlilitan, Kabupatyen Humbang Hasundutan (Humbahas) yang dikelola Dinas PUPR setempat tahun anggaran 2017 dan 2018 sudah mulai hancur berantakan di lapangan.

Kedua proyek tersebut adalah Proyek pengaspalan jalan berlokasi di daerah Desa Sihastonga Kecamatan Parlilitan bersumber dana dari APBD Humbahas 2018 berbiaya ratusan juta lebih dan Peningkatan jalan Parlilitan Pearaja Ambalo Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 berbiaya Rp 7 miliar lebih.

Sejumlah pihak curiga kalu perkerjaan kedua paket proyek tersebut diduga mengabaikan bunyi kontrak kerja antara pihak ketiga dan pihak PUPR selaku pemilik dan pengguna anggaran. Pasalnya kerusakan dibeberapa titik pada proyek tersebut hingga masa pemeliharaan berakhir tidak dilakukan perbaikan dan malah pihak dinas PUPR sudah memberita acarakanan 100 persen yang disebut dengan istilah Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) dan Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over-FHO).

Untuk itu, Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor mengambil tindakan perbaikan sebelum masyarakat mengadukan persoalan itu ke pihak penegak hukum.

Baca Juga :  Keamanan Belum Pulih, Bali United Batal ke Jayapura

Demikian antara lain disampaikan Civitas Lembaga Pematau Pembangunan Sumatera Utara M. Augus SH ketika dihubungi wahananews Sabtu (10/8) siang menyikapi sikap Kadis PUPR dan PPK yang terkesan cuek atas kerusakan dua paket proyek tersebut.

Dia juga berharap agar Bupati menginstruksikan kepada Kepala Dinas PUPR dan pihak terkait agar mempertanggungjawabkan kedua paket proyek itu.

“Tujuannya agar selain untuk menjamin mutu pekerjaan, juga untuk menghindari adanya asumsi asumsi miring antara rekanan dan piah penyedia baarang jasa,”ujar Augus.

Augus juga meminta agar pantauan pihak Inspektorat maupun BPKP/BPK perwakilan daerah agar melakukan pemantauan langsung kelokasi proyek.

“Setidaknya melalui informasi berita ini pihak inspektorat maupun BPKP dan BPK sudah bisa koordinasi untuk mencegah kerugian Negara pada kedua paket proyek itu,”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas PUPR Humbang Hasundutan (Humbahas) Jhonson Pasaribu, ST dan pihak terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sepertinya tidak perduli terhadap dugaan penyelewengan dua proyek peningkatan jalan di Kecamatan Parlilitan yang kini kondisinya memprihatinkan.

Baca Juga :  Ketua DPC PAN Dampingi Reses Anggota DPR RI

Bahkan pihaknya juga tidak respon dan malah memilih bungkam dan tidak menjawab semua pertanyaan, menyusul desakan kalangan masyarkat agar penegak hukum mengusut sampai tuntas pekerjaan kedua proyek yang dikelola Dinas PUPR tersebut, dimana kondisi kedua proyek itu sudah kopak kapik.

Selain tidak respon atas informasi, kondisi kedua proyek jalan itu juga hingga kini masih tetap dibiarkan begitu saja, artinya belum ada tanda tanda perbaikan.

Sikap cuek pejabat berwenang ini pun sangat disayangkan banyak pihak. Marolop Lumbantoruan SH salah seorang pengamat hukum pidana di Humbahas menyayangkan sikap Kadis dan PPK kegiatan tersebut.

“Sebagi pejabat yang berkompeten harusnya bertanggungjawab dalam kepemimpinanya. Tidak malah abai dengan informasi dan fakta yang ada. Sikap abai itu tidak selayaknya dilakukan Kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran dan PPK atas kegiatan proyek yang ada di instansinya,” ujar Marolop.

Baca Juga :  Jalan Tol Pertama Ibu Kota Negara Di Kalimantan Beroperasi Akhir Oktober

Sekedar untuk diketahui proyek pengaspalan jalan yang dikelola Dinas PUPR Humbang Hasundutan, berlokasi di daerah Desa Sihastonga Kecamatan Parlilitan bersumber dana dari APBD Humbahas 2018 berbiaya ratusan juta lebih sudah selesai dikerjakan akhir Desember 2018 lalu, namun dinilai berbagai elemen masyarakat dikerjakan asal jadi dan diduga ada rekayasa anggaran sehingga perlu diusut oleh aparat hukum.

Kemudian Peningkatan jalan parlilitan Pearaja Ambalo sumberdana Dana Alokasi Kusus (DAK) tahun 2017 berbiaya Rp 7 miliar lebih terkesan amburadul sehingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Kaomitmen (PPK) hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diminta harus bertanggung jawab.

“Kami minta, KPA, PPK dan PPTK proyek peningkatan jalan Parlilitan Ambalo bertanggung jawab, pasalnya proyek tersebut terkesan dikerjakan asal jadi. Dimana keberadaan proyektersebut sudah rusak. Disejumlah titik pasangan salirannya sudah amblas, bahkan sebagian lantai tidak ada pasangan batu,”ujar warga setempat yang meminta jatidirinya dirahasiakan.

Menurutnya, kekurangan proyek tersebut sudah dilaporkannya langsung kepada PPTK tahun 2018 lalu, namun terkesan dibiarkan.

“Kerusakan dan kekurangan proyek sesuai fakta dilapangan sudah kami laporkan sebelumnya, namun sepertinya tidak ada tanggapan, lantaran kerusakan itu hingga tidak ada perbaikan,”ucapnya.(Agave)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *