BERITA UTAMAKRIMINALNUSANTARAPENDIDIKANPOLITIK

Eks Honorer K2, Diduga Menjadi Korban Pemerasan Oknum Kemenag Humbahas

DOLOK SANGGUL EditorPublik. com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) tengah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan kepada pegawai eks honorer K2, yang diduga dilakukan oknum pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Dengan dalih supaya kasusnya di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan) di Kepolisian, oknum pejabat Kemenag Humbahas, meminta pegawai eks honorer K2 di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) untuk mengumpulkan sejumlah uang, untuk digunakan sebagai biaya mengurus perkara dugaan pemalsuan dokumen pemberkasan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenag.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik (Dirjen Bimas Katolik) Kementerian Agama RI, Yohannes Bayu Samodro, melalui Sekretaris Dirjen Bimas Katolik, Thomas Alva, kepada EditorPublik.com menyatakan, bahwa pihaknya sedang mempelajari secara teliti dan cermat sebelum melakukan tindakan atas kejadian ini.

” Harap bersabar, semua informasi yang kami terima, sedang kami pelajari,” kata Thomas Alva, Sekretaris Dirjen Bimas Katolik Kemenag Republik Indonesia, Kamis (11/2/2021) melalui WhatsApp nya.

Seperti diketahui, permintaan sejumlah uang dari sejumlah pegawai eks honor K2 yang diangkat pada tahun 2014 lalu itu, diduga dimobilisasi oknum pegawai Kemenag Humbahas, dengan dalih sebagai bantuan partisipasi untuk mengurus berkas tersangka pemalsu data honor K2 yang kini sedang ditangani Polres Humbahas.

Baca Juga :  Kisruh Dana Hibah UKW, Sejumlah Pengurus PWI Dimintai Klarifikasi

Sejumlah pihak mencurigai bahwa telah terjadi suatu perbuatan yang melawan hukum di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Humbang Hasundutan.

Penuturan dari seorang pegawai, yang ikut diminta menyetor uang partisipasi, menyebutkan bahwa seseorang dengan jabatan kepala seksi di Kantor Kemenag Humbahas, diperintahkan seseorang dari Kemenag Sumut untuk mengumpulkan uang partisipasi dari sebanyak 22 orang pegawai yang diangkat dari jalur K2 tahun 2014 lalu, untuk membantu pengurusan berkas tiga tersangka kasus dugaan pemalsu dokumen persyaratan honor K2 di Kepolisian agar di SP3 penyidik.

” Kami sudah beberapa kali dimintai uang untuk partisipasi. Katanya untuk membatu mengurus berkas teman kami yang kini sudah jadi tersangka di Polres Humbahas. Kami sudah tidak tahan lagi. Dan kali ini saya tidak mau lagi memenuhi permintaan tersebut,” ujar salah seorang pegawai Kemenag Humbahas kepada EditorPublik.com.

Baca Juga :  Asbihu NU Minta Kemenag Transparan Soal Optimalisasi Dana Haji Khusus

Didampingi sejumlah temannya, dia juga secara terang terangan mengungkapkan bahwa praktek pengumpulan uang partisipasi itu lebih mengarah kepada perbuatan pemerasan.

“Ini sebenarnya bukan pungli, tetapi lebih kepada pemerasan, pasalnya kami saat diminta uang diancam agar berkas data K2 kami tidak ikut dibuka. Sudah empat kali kami dimintai uang, alasannya itu, partisipasi dan agar data K2 kami tidak ikut dibuka,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa uang itu diserahkan langsung kepada Kepala seksinya berisinial JS.

Terpisah JS yang dihubungi EditorPublik.com, awalnya berkelit namun kemudian dia mengaku dapat perintah dari atasannya dari Medan.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Humbang Hasundutan Hasundutan Saparuddin yang dikonfirmasi secara terpisah menyebutkan kalau kasus dugaan itu adalah bukan masalah institusi.

“Ini saya anggap  masalah personal bukan masalah institusi. Jadi silahkan tanya sama oknumnya saja,” kata H Saparuddin.

Ditanya soal kebenaran adanya data yang dipalsukan sehingga seseorang itu diangkat menjadi honor K2 di lingkungan kemenang Humbahas dengan tegas Saparuddin menyebut tidak tau.

Baca Juga :  Christin Novalia Simanjuntak Foundation Laksanakan Bhakti Sosial

“Saya tidak tau soal itu, lantaran saat penjaringannya kita belum menjabat sebagai Kepala kantor disini,” ujarnya.

Yang jelas lanjutnya proses rekrutmen K2 itu ada regulasinya.

“Asumsi saya begini, sesorang itu diangkat menjadi CPNS tentu sudah memenuhi unsur berdasarkan regulasi yang ada. Sehingga ketika saudara tanya soal adanya dugaan pemalsuan data itu merupakan petsoalan person bukan persolan institusi,” tandasnya.

Ketika disinggung soal adanya dugaan praktek pemerasan terhadap pegawai yang diangkat dari jalur K2 dengan alasan agar kasusnya di SP3 kan penyidik. Saparuddin menyebut tidak tahu.

“Saya tidak tau, ini baru saya dengar,” katanya, seraya berharap yang benar harus benar dan yang salah harus tetap salah.

Untuk diketahui, sebanyak tiga orang  pegawai Depag Humbahas terpaksa berururusan dengan polisi lantaran diduga kuat melakukan pemalsuan terhadap dokumen persyaratan menjadi PNS dari jalur kategori dua (K2). Dugaan pemalsuan ini pun mencuat pada Nopember 2020 lalu. (Blg/Lam/Tim)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *