Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Terkait Pemerasan Penonton DWP
JAKARTA EditorPublik.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melanjutkan sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Sidang tersebut digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025)
Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang dilaksanakan pada Selasa (31/12/2024). Namun, karena berlangsung hingga Rabu dini hari, sidang terhadap anggota polisi berinisial M terpaksa ditunda.
Menurut keterangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sidang kali ini menghadirkan seorang mantan kepala subdirektorat (kasubdit) sebagai terperiksa. Berdasarkan data mutasi anggota Polri yang terkait kasus pemerasan penonton DWP, eks kasubdit tersebut adalah dengan inisial AKBP MEY. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena melibatkan sejumlah perwira tinggi dan anggota kepolisian. Sebelumnya, Propam Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggota polisi dalam sidang KEPP yang digelar pekan lalu.
Keduanya adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang anggota berinisial Y.
Kasus pemerasan ini bermula dari laporan beberapa penonton DWP yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi saat berlangsungnya acara musik tahunan tersebut. Berdasarkan penyelidikan internal, para pelaku diduga menggunakan kewenangan mereka untuk menekan korban dengan ancaman hukum.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Wahyu Widada, menyampaikan bahwa proses sidang etik ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera kepada anggota yang melanggar. “Polri tidak akan mentoleransi perilaku menyimpang yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Wahyu dalam keterangan persnya.
Dalam sidang etik, Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya akan diperiksa atas dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan keterlibatannya dalam tindakan pemerasan. Jika terbukti bersalah, ia berpotensi menerima sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
Kompolnas menyatakan bahwa pengusutan kasus ini menunjukkan komitmen Polri untuk mereformasi institusi dan menjaga kepercayaan publik. “Kami akan terus mengawasi jalannya sidang agar prosesnya berjalan transparan dan sesuai prosedur,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Kasus pemerasan penonton DWP ini menjadi ujian besar bagi Polri dalam membuktikan integritas dan profesionalisme anggotanya. Publik menantikan langkah nyata Polri dalam membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan wewenang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum yang berjalan dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran lainnya,” kata Wahyu Widada menutup keterangannya. (Msk)