FORJUBA Dukung Seruan Ephorus HKBP: Tutup PT TPL
JAKARTA EditorPublik.com – Forum Jurnalis Batak (FORJUBA) menyatakan keprihatinan mendalam atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL), terutama terhadap lingkungan hidup dan masyarakat di Tanah Batak, khususnya di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.
“FORJUBA mendukung penuh seruan Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Dr. Victor Tinambunan, agar operasional pabrik pulp milik PT TPL dihentikan,” ujar Ketua Pelaksana FORJUBA, Hotman Jonathan Lumban Gaol di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Menurut Hotman, yang akrab disapa Bang Hojot Marluga ini, keberadaan PT TPL selama ini telah mengakibatkan kerusakan ekologis yang serius, merusak kelestarian lingkungan, dan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat adat di sekitar Danau Toba.
“Kami menilai kondisi lingkungan di Tanah Batak saat ini sudah berada dalam situasi krisis akibat aktivitas perusahaan tersebut,” ujar Hotman.
Seruan penutupan PT TPL sebelumnya juga telah disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat. HKBP sendiri, tercatat telah empat kali menggelar doa bersama yang diikuti ribuan warga serta melakukan arak-arakan damai sebagai bentuk aspirasi untuk perlindungan ciptaan Tuhan dan pelestarian Danau Toba. Namun, hingga kini aspirasi tersebut dinilai belum mendapat tanggapan serius dari pihak perusahaan.
FORJUBA menegaskan bahwa perusahaan seperti PT TPL seharusnya memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Namun, perusahaan justru dinilai telah melanggar prinsip-prinsip keberlanjutan dan merusak ekosistem Danau Toba.
Perusahaan tersebut juga diduga memanfaatkan konsesi dari Kementerian Kehutanan untuk menjalankan praktik-praktik yang merugikan, seperti perusakan hutan, pencemaran lingkungan, serta pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat. Sejumlah laporan dan kritik yang muncul mengindikasikan perlunya pengawasan serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap aktivitas PT TPL.
FORJUBA menyatakan bahwa tuntutan penutupan PT TPL layak dipertimbangkan secara serius sebagai upaya menghentikan laju kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang terjadi. Meski demikian, FORJUBA juga menekankan pentingnya kajian menyeluruh terhadap dampak ekonomi dari penutupan tersebut, serta perlunya menyiapkan solusi alternatif bagi masyarakat terdampak.
Penutupan PT TPL, menurut FORJUBA, hanya akan efektif jika dilakukan melalui pendekatan yang adil dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat, pemerintah daerah, dan lembaga lingkungan. Proses ini harus menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta menjunjung prinsip keberlanjutan.
FORJUBA juga menyerukan agar pemerintah pusat turun tangan secara aktif, termasuk dengan mengevaluasi dan mencabut izin operasional PT TPL apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum dan etika. Penegakan hukum yang konsisten dinilai sebagai kunci untuk menghentikan kerusakan lingkungan serta mewujudkan keadilan sosial di kawasan Danau Toba.
Turut hadir dalam pernyataan pers, Ketua Harian Hotman J Lumban Gaol, S.Th (Hojot Marluga), Sekretaris Umum Dr.Rifal Marbun, Bendahara Umum Mula Sitanggang ST, Ketua Organisasi Asdon Hutajulu SH, Ketua Dewan Penasihat, Drs.Ch Robin Simanullang, anggota Ludin Panjaitan MM, dan anggota Jonro I Munthe S.Sos.
Dalam pernyataan penutupnya, FORJUBA menekankan pentingnya tata kelola sumber daya alam yang transparan dan akuntabel demi masa depan yang lebih baik bagi lingkungan dan masyarakat adat di Sumatera Utara.(Meha)